![]() |
| Salah satu korban dugaan penganiayaan di mess PT RIM mengalami luka lebam di bagian punggung. (ist) |
Dalam video tersebut, dua pria tampak memperlihatkan luka memar parah di bagian punggung. Mereka diketahui bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri.
Keduanya mengaku menjadi korban penganiayaan oleh seorang anggota Bawah Kendali Operasi (BKO) perusahaan berinisial A, berpangkat Prada.
Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 dini hari di mess PT RIM.
Berdasarkan laporan resmi yang diterima Polsubsektor Air Upas, malam itu korban didatangi seorang konsultan perusahaan berinsial J, yang menjemput mereka untuk dibawa ke mess BKO karena disebut melewati pos keamanan dengan menggeber suara sepeda motor yang mengganggu waktu istrahat. Namun sesampainya di lokasi, korban justru mengalami tindak kekerasan.
Dalam laporan tersebut disebutkan, korban diduga dipukul menggunakan sandal merek Eiger, disiram air panas, dan dicambuk dengan kabel listrik warna hitam hingga mengalami luka lebam di bagian punggung.
Kapolsubsektor Air Upas IPDA Badruzzaman, membenarkan adanya laporan pengaduan tersebut.
“Ya, sesuai apa yang dilaporkan korban, malam itu mereka didatangi saudara J. dia datang dengan maksud menjemput saudara Miko dan Yasri untuk dibawa ke mess BKO perusahaan. Ketika sampai di mess itulah terjadi penganiayaan, itu secara garis besarnya,” ujar Badruzzaman, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (27/10/2025).
Badruzzaman menambahkan, penanganan lebih lanjut atas kasus ini telah dilimpahkan ke Unit Reskrim Polsek Marau.
“Untuk pendalamannya nanti akan dilakukan oleh Unit Reskrim Sektor Marau. Laporan sudah kami teruskan ke Polsek Marau,” ujarnya.
Kapolsek Marau IPTU Martin Nababan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, laporan yang dibuat korban bersifat pengaduan sementara, karena dugaan pelaku adalah anggota TNI. Kini pihaknya menyerahkan kasus itu ke Polisi Militer.
"Karena terduga pelakunya ini TNI, ini kami serahkan ke POM,” kata Nababan kepada Suara Ketapang, Selasa (28/10/2025).
Ia menambahkan, selain proses hukum, penyelesaian secara adat juga akan ditempuh oleh kedua belah pihak.
"Kasus tersebut juga akan dilakukan mediasi secara adat pada Sabtu, 1 November 2025,” ujarnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak PT RIM maupun BKO TNI yang disebut dalam laporan belum memberikan keterangan resmi. (Ndi)
