Kedua korban masing-masing bernama Miko Lasaputra (23) dan Yasri. Peristiwa itu terjadi pada Senin 27 Oktober 2025 sekitar pukul 01.30 dini hari di area mess karyawan perusahaan.
Kepala Desa Karya Baru, Budi Arman, membenarkan adanya insiden tersebut. Ia menyebut, pihak keluarga korban telah bertemu dengan pemerintah desa dan perwakilan adat untuk mencari jalan damai.
“Benar, pada Minggu malam hingga Senin dini hari terjadi permasalahan antara karyawan PT RIM dengan anggota BKO. Pihak keluarga korban sudah menemui saya dan Temenggung Batang Belian. Kasus ini disepakati akan diselesaikan secara kekeluargaan melalui jalur adat,” ujar Budi Arman, Selasa (28/10/2025) siang.
Ia menambahkan, proses penyelesaian adat akan ditempuh lebih dahulu sebelum langkah hukum lain diambil.
“Kami lebih mengarah kepada penyelesaian secara adat. Kita tunggu hasil musyawarah adat dulu,” katanya.
Sementara itu, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Ketapang, Heronimus Tanam, mengaku telah menerima berbagai laporan dan video terkait insiden tersebut.
Baca juga : Dua Karyawan Babak Belur Dianiaya di Mess PT RIM
Ia mendukung penyelesaian melalui mekanisme hukum yang berlaku, baik hukum negara maupun hukum adat.
“Pada prinsipnya kami setuju jika permasalahan ini dilanjutkan ke proses hukum dan hukum adat. Hukum kita jelas, baik hukum negara maupun hukum adat. Jika keduanya dipatuhi, saya yakin semuanya bisa diterima dan situasi tetap kondusif,” ujarnya kepada Suara Ketapang.
Tanam menegaskan pentingnya menjunjung tinggi nilai-nilai adat dalam setiap penyelesaian konflik di wilayah Dayak.
“Pepatah Dayak sudah mengatakan, adat dijalan, jamban dititi, hidup dikandung adat, mati dikandung tanah, di mana tanah dipijak, di situ langit dijunjung,” ucapnya. (Ndi)
