Modus Pinjam Motor, Seorang Pria di Ketapang Dilaporkan atas Kasus Penggelapan

Editor: Agustiandi author photo

Yoga (kanan) menunjukkan bukti laporan dugaan penggelapan sepeda motor miliknya yang dilayangkan ke Polres Ketapang, Senin (27/10/2025). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – Seorang pekerja perusahaan smelter bauksit di wilayah Pagar Mentimun, Kecamatan Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang, melaporkan rekannya ke polisi atas dugaan penggelapan sepeda motor. Kasus ini kini dalam penanganan Kepolisian Resor Ketapang. 

Pelapor, Yoga (24) mengaku motornya, Honda Vario tahun 2016 warna biru navy dengan nomor polisi KB 5981 TE, dipinjam oleh rekannya, Dhevta Indra Satria, pada Kamis 2 Oktober 2025. Saat itu, terlapor baru saja dipecat dari perusahaan tempatnya bekerja dan berencana mencari pekerjaan baru di Ketapang.

“Dia bilang cuma mau pinjam motor tiga hari untuk mencari kerja di Ketapang. Tapi setelah waktu yang dijanjikan lewat, motor tidak dikembalikan,” ujar Yoga dalam laporannya yang disampaikan ke Polres Ketapang, Senin (27/10/2025).

Yoga mengatakan, setelah beberapa kali diminta agar sepeda motornya dikembalikan, terlapor hanya beralasan akan segera mengembalikannya, namun terus menunda. Belakangan, dari pengakuan terlapor sendiri, motor tersebut dibawa ke wilayah Air Upas tanpa seizinnya. 

“Dia (terlapor) sempat mengaku sudah bekerja di Air Upas sebagai helper, katanya di sebuah perusahaan, bagian pelabuhan. Tapi setiap kali saya minta bukti, seperti foto motor atau lokasi keberadaan, tidak pernah dijawab,” kata Yoga. 

Menurut Yoga, komunikasi dengan terlapor semakin sulit. Sejak 18 Oktober 2025, pesan maupun panggilan telepon tidak lagi mendapat balasan. 

"Saya minta terlapor ini fotokan motor saya bersamanya, tapi tidak pernah dikirimnya. Saya anggap ini sudah kasus kejahatan, jadi saya laporkan ke Polres Ketapang," ujar pria asal Kabupaten Sambas tersebut. 

Merasa dirugikan secara materiil dan moril, Yoga pun melapor ke Polres Ketapang dengan dugaan tindak pidana penggelapan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHP.

Ia juga menyerahkan sejumlah bukti berupa percakapan dengan terlapor, identitas diri, dan foto kendaraan dan bukti lainnya. 

Kasus ini tengah ditangani Polres Ketapang untuk memburu pelaku yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini