-->

Pemda Awasi Kepatuhan Pajak Hiburan di Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang Devie Frantito. (Suarakalbar.co.id/Agustiandi). 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) mulai memperketat pengawasan terhadap kepatuhan pajak hiburan.

Langkah ini dilakukan menyusul ditemukannya adanya indikasi laporan pajak hiburan yang belum sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2023.

Di lapangan, masih ada pelaku usaha hiburan yang tidak sesuai ketentuan. Praktik ini berpotensi mengurangi penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Kepala Bapenda Ketapang, Devie Frantito, mengatakan pihaknya telah menindaklanjuti temuan tersebut dengan pemeriksaan terhadap wajib pajak.

“Selama ini mereka hanya melaporkan pajak hotel dan restoran 10 persen. Sementara pajak hiburan belum pernah ada. Kami akan tindaklanjuti dengan pemeriksaan wajib pajak tersebut,” katanya, Senin (8/9/2025).

Devie menegaskan, Pemda akan tetap memberlakukan tarif pajak hiburan malam sebesar 40 persen sebagaimana diatur dalam perda. Jika ditemukan adanya pelanggaran atau manipulasi, sanksi administratif hingga langkah hukum bisa dijatuhkan.

“Kalau wajib pajak mengabaikan, kami sudah punya kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Ketapang melalui tim terpadu di Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara. Kalau secara perdata bisa diselesaikan, ya selesai. Tapi jika tidak, bisa saja masuk ranah pidana,” tegasnya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini