![]() |
| Gubernur Kalbar Ria Norsan (mengangkat tangan) ketika di lokasi rencana pembangunan Bandara Sukadana, Desa Riam Berasap, Kecamatan Sukadana, Kabupaten Kayong Utara, Selasa (18/11/2025). (ist) |
Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kini terus mematangkan rencana pembangunan bandara yang akan menjadi infrastruktur strategis di wilayah utara Kalbar tersebut.
Peninjauan dilakukan guna mempercepat proses pengusulan pembangunan ke pemerintah pusat, mengingat bandara ini dinilai penting untuk memperkuat iklim investasi di Kayong Utara - Ketapang, sekaligus mendukung konektivitas menuju Ibu Kota Nusantara (IKN).
Usai peninjauan, Gubernur Ria Norsan menyampaikan bahwa lahan seluas kurang lebih 189 hektare telah disiapkan oleh Pemerintah Kabupaten Kayong Utara.
“Kita meninjaunya dulu, nanti kita usulkan ke pusat, ke Kementerian Perhubungan, untuk ditindaklanjuti,” ujarnya.
Gubernur menekankan bahwa kebutuhan bandara semakin mendesak mengingat banyaknya perusahaan tambang dan investor asing, terutama dari China seperti Harita Group dan WHW, yang beroperasi dan mempekerjakan ribuan karyawan di Ketapang dan Kayong Utara.
“Di Ketapang dan Kayong Utara ini banyak pengusaha tambang, investornya juga dari China. Misalnya WHW dan Harita Group, karyawannya sangat banyak,” jelasnya.
Dengan adanya bandara yang lebih besar, mobilitas karyawan dan investor yang rutin melakukan perjalanan bulanan maupun mingguan akan lebih cepat dan efisien.
Selain itu, Bandara Sukadana diharapkan menjadi infrastruktur pendukung bagi pengembangan IKN, yang saat ini tengah dibangun dengan nilai investasi mencapai sekitar Rp72 triliun.
“Salah satunya juga untuk menopang IKN yang baru dibangun sekarang ini,” tambahnya.
Gubernur menjelaskan bahwa proses pembebasan lahan seluas 189 hektare di Desa Riam Berasap dan Simpang Tiga telah menunjukkan progres signifikan, meskipun sempat melewati proses pengadilan untuk sebagian lahan yang keberatan terhadap harga ganti rugi.
Sebelumnya, Dinas Perhubungan KKU menyatakan optimistis bahwa pengadaan tanah akan rampung 100 persen dan segera disertifikatkan untuk dihibahkan kepada Kementerian Perhubungan sebagai syarat pembangunan bandara. Pemkab Kayong Utara juga tengah merevisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) untuk menetapkan lokasi bandara sebagai kawasan transportasi. (*)
