![]() |
| Petugas Imigrasi Ketapang mengamankan tiga WNA asal Tiongkok yang diduga hendak keluar dari Indonesia melalui PLBN Entikong, Selasa (25/11/2025). (ist) |
Kepala Seksi Teknologi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian, Ida Bagus Putu Widia Kusuma mengungkapkan, ketiga WNA tersebut diduga berupaya keluar dari wilayah Indonesia melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong.
Ida Bagus mengatakan, pengamanan berawal dari laporan masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan sekelompok WNA di wilayah Matan Hilir Selatan.
"Saat petugas Imigrasi Ketapang tiba untuk melakukan pengecekan, para WNA tersebut tidak lagi ditemukan. Petugas kemudian menelusuri informasi tambahan untuk mengetahui pergerakan mereka," paparnya melalui keterangan tertulis yang diterima Suara Ketapang pada Selasa (2/12/2025).
Setelah melakukan penyelidikan lanjutan dan memasukkan identitas ketiganya ke dalam sistem pengawasan keimigrasian SOI (Subject of Interest), petugas mendapatkan informasi bahwa mereka telah berada di PLBN Entikong dan hendak meninggalkan Indonesia.
Tim dari Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian Ketapang kemudian berkoordinasi dengan Kantor Imigrasi Entikong untuk menunda keberangkatan para WNA tersebut.
"Petugas segera menuju PLBN Entikong untuk melakukan penjemputan," katanya.
Saat ini Imigrasi Ketapang masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap ketiga WNA itu, termasuk menggali keterangan mengenai aktivitas dan keberadaan mereka selama berada di Matan Hilir Selatan, Kabupaten Ketapang.
"Apabila terbukti melakukan pelanggaran, mereka akan dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan sesuai Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian," pungkasnya. (Ndi)
