![]() |
| Bupati Ketapang Alexander Wilyo (kiri) bersama Ketua Komisi V DPR RI, Lasarus. (ist) |
Meski informal, pembahasan yang muncul bersifat substantif. Alex menuturkan bahwa persoalan jalan masih menjadi pekerjaan rumah terbesar di Ketapang, terutama untuk menunjang konektivitas wilayah, aktivitas ekonomi, serta distribusi hasil pertanian dan perkebunan.
Lasarus dinilai memahami betul kondisi tersebut. Legislator asal Kalimantan Barat itu telah empat periode duduk di DPR RI dan dua periode dipercaya memimpin Komisi V. Pengalaman panjang serta latar belakangnya sebagai putra daerah menjadi modal penting dalam melihat persoalan infrastruktur di Kalimantan secara utuh.
Dalam pertemuan itu, Alex berharap pemerintah pusat melalui Kementerian PUPR dapat memberikan perhatian dan dukungan lebih besar. Ada tiga usulan utama yang disampaikan.
Pertama, perubahan status sejumlah ruas jalan menjadi jalan nasional, yakni Pelang–Sungai Kepuluk (32,50 km), Sungai Kepuluk–Batu Tajam (35,34 km), Nanga Tayap (Simpang Betenung)–Tumbang Titi (36,50 km), Sungai Awan Kiri–Tanjungpura (24,60 km), Tanjungpura–Tanah Merah (31,77 km), Sumber Periangan–Tanjung Medan (23,81 km), Sandai–Tanjung Medan (30,46 km), serta Simpang Dua–Perawas (35,98 km).
Ruas-ruas ini diproyeksikan menjadi koridor strategis penghubung jalan kabupaten, provinsi, dan nasional guna mendukung kawasan industri, pertanian, dan logistik.
Kedua, penanganan infrastruktur jalan di Kabupaten Ketapang yang meliputi Pelang–Sungai Kepuluk (32,50 km), Sungai Kepuluk–Batu Tajam (35,34 km), Sungai Awan Kiri–Tanjungpura (24,60 km), Tanjungpura–Tanah Merah (31,77 km), Sumber Periangan–Tanjung Medan (23,81 km).
Kemudian Sandai–Tanjung Medan (30,46 km), Sandai–Senduruhan (52,24 km), Simpang Dua–Perawas (35,98 km), Sedawak–Sukaraja (20,35 km), Tanjung–Periangan (18,52 km), Penyiuran–Deranuk (18,62 km), Jembatan Kelampai–Sukaraja (37,26 km), Satong–Laman Satong (15,49 km), serta Balai Berkuak–Meraban (18,74 km).
Ketiga, usulan penanganan jalan kabupaten melalui Inpres Jalan Daerah Tahun 2027. Program ini mencakup ruas Pelang–Sungai Kepuluk, Sungai Awan Kiri–Tanjungpura, Tanjungpura–Tanah Merah, Sumber Periangan–Tanjung Medan.
Lalu Jalan Sandai–Tanjung Medan, Sandai–Senduruhan, Simpang Dua–Perawas, Tanjung–Periangan, Entinap–Mungguk Meranang, Balai Berkuak–Meraban, Taha–Loko, Sungai Kepuluk–Batu Tajam, Satong–Laman Satong, Penyiuran–Deranuk, Sedawak–Sukaraja, serta Jembatan Kelampai–Sukaraja.
Seluruhnya diprioritaskan untuk meningkatkan konektivitas wilayah, mendukung aktivitas ekonomi masyarakat, dan mendorong pemerataan pembangunan.
Alex menegaskan, seluruh usulan tersebut sejalan dengan arah Asta Cita RPJMN 2025–2029 yang menitikberatkan penguatan konektivitas, pemerataan pembangunan, dan pertumbuhan ekonomi.
Dari meja kopi sederhana itu, keduanya sepakat bahwa membangun daerah tidak bisa dilakukan sendiri. Sinergi antara pemerintah daerah, DPR RI, dan pemerintah pusat menjadi kunci agar pembangunan infrastruktur di daerah seperti Ketapang dapat berjalan lebih terarah dan berkelanjutan. (Ad)
