-->

Kapal Sedot Pasir Terang-Terangan Beroperasi di Sungai Pawan, Warga Minta Penindakan

Editor: Agustiandi author photo

Aktivitas penambangan pasir menggunakan kapal motor di Sungai Pawan Desa Negeri Baru, Ketapang, Sabtu (10/1/2026). (Suarakalbar.co.id) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Aktivitas penambangan pasir di Sungai Pawan, Kabupaten Ketapang, dikeluhkan  warga yang tinggal di bantaran sungai. Lokasi aktivitas tersebut berada di wilayah Desa Negeri Baru, Kelurahan Mulia Kerta, dan Desa Tanjung Pasar.

Tim redaksi meninjau langsung ke lokasi penambangan pada Sabtu (10/1/2026). Dari pantauan di lapangan, dalam jarak hanya beberapa ratus meter dari permukiman warga, terlihat sejumlah kapal motor beroperasi di alur Sungai Pawan.

Di lokasi tersebut, setidaknya terdapat sekitar tujuh kapal motor yang melakukan penambangan pasir menggunakan mesin dompeng hingga mesin fuso. Kapal-kapal itu terlihat menyedot pasir dari dasar sungai dengan jarak antar kapal yang relatif berdekatan.

Saat muatan penuh, kapal-kapal tersebut tampak hilir mudik mengangkut pasir menuju tempat penampungan sementara (TPK) yang berada di pinggir Sungai Pawan.

Aliansi Masyarakat Peduli Lingkungan Ketapang menyampaikan keberatan atas aktivitas penambangan tersebut. Mereka meminta agar kegiatan itu dievaluasi serta dihentikan hingga kejelasan perizinan dan dampak lingkungannya bisa dipastikan.

Salah seorang warga Desa Negeri Baru, Kecamatan Benua Kayong, Nurmardi (60), mengatakan aktivitas penambangan pasir tersebut telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat.

“Warga merasa resah karena aktivitas ini sudah berlangsung bertahun-tahun, kapal yang paling besar, satu ret bisa mengangkut puluhan kubik, ” ujarnya.

Menurutnya, sejumlah dampak mulai dirasakan warga, di antaranya perubahan kondisi bantaran sungai, berkurangnya hasil tangkapan nelayan sungai, serta kualitas air yang semakin keruh. Padahal, Sungai Pawan selama ini dimanfaatkan warga untuk kebutuhan sehari-hari, termasuk sebagai sumber air baku PDAM.

Kapal motor pengangkut pasir terlihat beroperasi hilir mudik di Sungai Pawan, Ketapang, Sabtu (10/1/2026). (ist) 
Warga lainnya, Jumli (66), menyebutkan berdasarkan pengamatan masyarakat, dari beberapa kapal yang beroperasi, jumlah pasir yang diangkut dinilai cukup besar setiap harinya. 

Ia juga menyampaikan bahwa warga mempertanyakan kesesuaian aktivitas penambangan dengan perizinan yang dimiliki pihak pengelola.

“Pasir yang dikeruk dari dasar sungai ini perhari bisa mencapai ratusan kubik, kami mempertanyakan izin operasional dan titik lokasi penambangan. Saya harap kegiatan ini tidak lagi dilakukan di wilayah permukiman kami,” kata Jumli.

Sebagian warga menyatakan telah melaporkan keluhan tersebut kepada pihak berwenang dan berharap ada tindak lanjut. Warga juga meminta agar pemerintah dan aparat terkait melakukan peninjauan langsung ke lapangan.

Salah seorang pekerja penambangan pasir yang ditemui di lokasi menyebutkan bahwa mereka hanya berperan sebagai pekerja dan menerima upah dari aktivitas tersebut. 

Ia mengatakan, para pekerja tidak mengetahui secara detail terkait pengelolaan maupun perizinan penambangan.

Dalam keterangannya, pekerja tersebut juga menyebut beberapa nama yang mereka anggap sebagai pihak pengelola atau pemilik usaha penambangan pasir. 

Salah satu nama yang disebut adalah seseorang berinisial AR. Nama yang mereka sebut cocok dengan dokumen yang dikantongi redaksi di sebuah perusahaan berbentuk CV berinisial LPB.

Selain itu, pekerja di lokasi juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan oknum dalam aktivitas penambangan pasir tersebut. 

Hingga berita ini diturunkan, Redaksi masih berupaya meminta konfirmasi dari pihak perusahaan yang disebut warga, serta instansi terkait di tingkat daerah dan penegak hukum. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini