Politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) dari Daerah Pemilihan (Dapil) Ketapang 1 itu dilantik dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Ketapang setelah menggantikan almarhum Lukman yang meninggal dunia beberapa waktu lalu.
Prosesi pengambilan sumpah dan janji jabatan dipimpin Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh, didampingi Wakil Ketua DPRD H. Mathoji dan Syaidianur. Rapat paripurna turut dihadiri Sekretaris Daerah Kabupaten Ketapang, unsur Forkopimda, serta para tamu undangan.
Ketua DPRD Kabupaten Ketapang Achmad Sholeh menjelaskan, pelantikan Anton B. Sai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengangkatan tersebut mengacu pada Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622/Ro-PEM/2026 tentang peresmian pemberhentian almarhum Lukman dan pengangkatan Anton B. Sai sebagai Anggota DPRD Kabupaten Ketapang melalui mekanisme PAW untuk sisa masa jabatan 2024–2029.
"Pelantikan ini telah sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 622/Ro-PEM/2026 dan dilaksanakan berdasarkan mekanisme serta aturan yang berlaku," ujar Achmad Sholeh.
Ia berharap anggota DPRD yang baru dilantik dapat segera menjalankan tugas dan fungsinya sebagai wakil rakyat, sekaligus memperkuat sinergi dengan seluruh anggota DPRD serta pemerintah daerah.
"Saya berharap anggota DPRD yang telah dilantik dapat menjadi penyalur aspirasi masyarakat Kabupaten Ketapang, membangun hubungan yang harmonis di lingkungan DPRD, serta memperkuat kemitraan dengan pemerintah daerah demi kepentingan masyarakat," katanya.
Setelah prosesi pelantikan dan pengucapan sumpah jabatan selesai, acara dilanjutkan dengan pemberian ucapan selamat dari pimpinan DPRD, unsur Forkopimda, pejabat pemerintah daerah, serta para tamu undangan yang hadir, kemudian ditutup dengan sesi foto bersama. (Ndi)
