![]() |
| Kapal motor bermuatan pasir melintas di alur Sungai Pawan, Ketapang, Sabtu (10/1/2026). (Suarakalbar.co.id) |
Di balik aktivitas yang tak pernah sepi itu, pemerintah daerah tetap menarik pajak. Namun, tak ada yang benar-benar tahu berapa volume pasir yang diambil dari sungai tersebut.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Ketapang mengakui tetap memungut Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) dari penambangan pasir, baik yang berizin maupun yang tidak berizin. Dasarnya adalah Surat Kementerian Dalam Negeri RI Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Nomor 900.1.13.1/13823/Keuda tertanggal 31 Juli 2023.
Kepala Bidang Pengelolaan dan Penerimaan Daerah (P2D) Bapenda Ketapang, Willy Indrayuda, mengatakan aturan itu membuat pemerintah daerah tetap bisa memungut pajak meski status perizinan tambang sering kali tak jelas.
“Selama ada aktivitas pengambilan pasir, kami pungut pajaknya, tapi kami tetap mengimbau agar penambang pasir yang masih belum berizin untuk segera mengurus perizinan,” ujar Willy saat ditemui di kantornya, Senin (19/1/2026).
Angka Miliaran, Pengawasan Minim
Di atas kertas, penerimaan daerah dari pajak MBLB tampak menggiurkan. Pada 2024, realisasi penerimaan MBLB mencapai Rp16,6 miliar. Tahun berikutnya meningkat menjadi Rp17,8 miliar. Namun khusus untuk penerimaan dari pajak pasir, Bapenda belum bisa merilis datanya.
Tarif pajak ditetapkan sebesar 20 persen sesuai Perda Nomor 23 Tahun 2023, dengan 25 persen dari penerimaan tersebut disetor ke Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebagai dana bagi hasil.
Perhitungan pajak mengacu pada harga patokan pasir pasang, sebesar Rp65.000 per meter kubik, sebagaimana tertuang dalam Keputusan Gubernur Kalbar Nomor 527/DPPESDM/2025 tentang Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Tahun 2025.
Namun, seluruh angka itu bergantung pada mekanisme self-assessment, wajib pajak menghitung, melaporkan dan menyetorkan sendiri berapa volume pasir yang mereka angkut dan jual. Pemerintah daerah hanya memeriksa kesesuaian laporan dengan pembayaran, bukan kebenaran volume di lapangan.
Willy mengakui, Bapenda tidak pernah turun langsung ke Sungai Pawan untuk mengukur atau memverifikasi jumlah pasir yang benar-benar ditambang.
“Kami hanya mencocokkan pembayaran dengan laporan mereka. Pengawasan lapangan ada bidang lain,” katanya.
Pengakuan ini memunculkan pertanyaan serius. Bagaimana memastikan pajak yang dibayar sesuai dengan pasir yang benar-benar dikeruk, tanpa alat ukur independen, tanpa patroli rutin, dan tanpa verifikasi langsung di titik tambang. Peluang terjadinya pelaporan volume yang lebih rendah dari produksi sebenarnya sangat terbuka.
Dengan kata lain, pajak yang masuk ke kas daerah bisa jadi jauh di bawah potensi yang seharusnya diterima.
Menurut Willy, hampir seluruh tambang pasir yang membayar pajak beroperasi di sepanjang alur Sungai Pawan, urat nadi utama suplai pasir untuk proyek-proyek pembangunan di Ketapang.
“Setahu kami, tambang pasir yang bayar pajak hanya di Sungai Pawan. Kalau ada di tempat lain, silakan laporkan ke kami,” ujarnya.
Namun, tanpa sistem pengawasan yang kuat di lapangan, angka penerimaan miliaran rupiah itu berisiko menjadi sekadar administrasi di atas kertas. Sementara itu, pasir Sungai Pawan terus dikeruk hari demi hari, nyaris tanpa kendali yang memadai. (Ndi)
