![]() |
| Pasangan suami istri MA (46) dan SR (33) ditangkap polisi setelah penggeledahan sebuah rumah di Desa Piansak, Kecamatan Sungai Melayu Rayak, Kabupaten Ketapang pada Sabtu (24/1/2026). (ist) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Tumbang Titi IPTU Made Adyana memaparkan, kedua pelaku masing-masing berinisial MA (46) dan istrinya, SR (33).
"Keduanya diamankan anggota Polsek Tumbang Titi setelah diduga kuat menguasai narkoba saat dilakukan penggeledahan di dalam rumah," kata Made Adyana dalam keterangan resmi, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait sebuah rumah di Desa Piansak yang kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya mendatangi lokasi.
“Petugas mendapati kedua terduga pelaku berada di dalam rumah. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan perangkat desa setempat," ujarnya.
Made mengungkapkan, dari tangan MA, polisi menyita 23 plastik klip kecil berisi serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat total 5,63 gram bruto dan sejumlah perlengkapan pendukung.
"Sementara dari SR, petugas mengamankan 60 plastik klip kecil berisi sabu dengan berat total 13,65 gram bruto beserta barang bukti lainnya.
Seluruh barang bukti bersama kedua tersangka kini diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Made menegaskan, jajarannya tetap berupaya memberantas peredaran narkoba hingga ke tingkat akar rumput.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan dugaan penyalahgunaan atau peredaran narkotika di wilayah hukum Tumbang Titi. (Ndi)
