-->

Sebuah Kafe di Poros Pelang-Tumbang Titi Jadi Titik Transaksi Narkoba

Editor: Agustiandi author photo

Polisi mengamankan barang bukti dari penggerebekan sebuah Kafe di di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir pada Rabu (14/1/2026) malam.  (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) — Satuan Reserse Narkoba Polres Ketapang menggerebek sebuah kafe di Jalan Poros Pelang–Tumbang Titi, Desa Sungai Pelang, Kecamatan Matan Hilir pada Rabu (14/1/2026) malam. 

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris, melalui Kasat Narkoba AKP Dewa Made Surita, mengatakan penggerebekan dilakukan sekitar pukul 20.00 WIB. Polisi mengamankan satu orang pria berinisial AH (26).

“Berdasarkan informasi yang kami terima, lokasi ini kerap digunakan untuk transaksi sekaligus tempat menggunakan narkoba. Dari situ kami lakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan seorang pelaku,” kata Dewa, Selasa (20/1/2026). 

Dalam penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti dari tangan AH, di antaranya satu pipet modifikasi berbentuk sendok sabu, dua unit alat hisap (bong), satu ponsel, uang tunai Rp400.000, serta delapan kantong plastik klip berisi kristal bening yang diduga sabu seberat 2,64 gram bruto.

Dewa menyampaikan, AH beserta barang bukti telah dibawa ke Mapolres Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut. 

"ami akan terus menindak tegas peredaran narkoba, terutama di lokasi-lokasi yang kerap menjadi titik transaksi," tegasnya. 

Dewa menambahkan, penyidik menjeratnya dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini