![]() |
| Barang bukti yang disita polisi dari penangkapan dua orang yang diduga pengedar narkoba di Kecamatan Air Upas Kabupaten Ketapang, Rabu (15/4/2026). (ist) |
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kasat Narkoba AKP I Dewa Made mengatakan penangkapan dilakukan di sebuah rumah di Desa Harapan Baru yang belakangan diketahui merupakan milik R. Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga berkaitan dengan peredaran narkoba.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Satresnarkoba Polres Ketapang melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan kedua pelaku di lokasi.
Dari hasil penangkapan, petugas menyita sejumlah barang bukti. Dari tangan R, diamankan 44 kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10,48 gram, beserta sejumlah perlengkapan pendukung lainnya.
Sementara itu, dari pelaku EL, petugas menemukan satu kantong plastik klip transparan berisi serbuk kristal diduga sabu dengan berat bruto 0,11 gram.
"Saat ini, kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Sabtu (18/4/2026).
Dewa Made Surita menegaskan komitmen pihaknya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Ketapang.
“Kami tidak akan memberi ruang bagi pelaku peredaran narkoba. Penindakan ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam melindungi generasi muda dari bahaya narkotika,” tegasnya.
Ia juga mengapresiasi peran aktif masyarakat yang telah memberikan informasi sehingga pengungkapan kasus ini dapat dilakukan.
Polres Ketapang turut mengimbau masyarakat, khususnya di Kecamatan Air Upas, agar terus menjaga lingkungan dan tidak ragu melaporkan jika menemukan indikasi peredaran narkoba. (Ndi)
