Patroli gabungan tersebut berlangsung selama dua hari, pada 19–20 Mei 2026, menyusuri sejumlah titik di kawasan hutan desa melalui jalur darat dan sungai. Area yang menjadi sasaran patroli meliputi wilayah Sempuk, Indotani, Camp Pacat hingga Kruing.
Kegiatan ini diprakarsai oleh Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pematang Gadung dengan melibatkan 21 personel lintas instansi. Tim terdiri dari unsur Gakkum Kehutanan, LPHD, KPH Ketapang, Polsek serta Babinsa.
Di lokasi patroli, petugas mendapati puluhan penambang masih melakukan aktivitas di dalam kawasan hutan desa. Kepada para penambang, tim memberikan edukasi terkait aturan kawasan hutan sekaligus menyampaikan peringatan secara lisan maupun tertulis.
Sebagai langkah preventif, petugas juga memasang sejumlah plang peringatan di titik-titik strategis yang dianggap rawan aktivitas pertambangan ilegal.
Pendekatan persuasif yang dilakukan tim patroli mendapat respons positif dari para penambang. Tanpa adanya perlawanan, mereka menyatakan bersedia meninggalkan kawasan hutan desa.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, dalam keterangannya mengatakan penegakan hukum di kawasan hutan tidak selalu harus dilakukan dengan pendekatan represif.
Menurutnya, patroli bersama yang disertai sosialisasi langsung kepada masyarakat menjadi langkah efektif dalam membangun kesadaran menjaga kawasan hutan.
“Kesadaran masyarakat untuk keluar dari kawasan tanpa perlawanan adalah langkah positif yang harus dijaga bersama agar konflik dan kerusakan hutan tidak terus berulang,” ujarnya.
Pemerintah berharap kesadaran masyarakat terus meningkat sehingga kawasan Hutan Desa Pematang Gadung dapat tetap terjaga dari aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan dan mengancam kelestarian hutan. (Ndi)
