Melalui stan layanan yang disediakan selama kegiatan berlangsung, BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya memberikan informasi terkait peluang kerja, tetapi juga mengedukasi calon pekerja mengenai hak-hak dasar yang wajib mereka peroleh ketika mulai bekerja, baik di sektor formal maupun informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan bahwa pemahaman mengenai jaminan sosial ketenagakerjaan perlu ditanamkan sejak dini agar para pekerja memiliki kesadaran akan pentingnya perlindungan terhadap berbagai risiko kerja.
“Kami ingin memastikan para pencari kerja memahami bahwa perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan merupakan hak dasar yang harus mereka peroleh sejak hari pertama bekerja. Perlindungan ini penting untuk memberikan rasa aman saat menjalankan aktivitas kerja,” kata Dian.
Menurutnya, risiko kecelakaan kerja maupun kematian dapat terjadi kapan saja tanpa memandang masa kerja seseorang. Karena itu, kesiapan memasuki dunia kerja harus dibarengi dengan kepastian perlindungan jaminan sosial.
Selain memberikan konsultasi langsung kepada para pencari kerja, BPJS Ketenagakerjaan juga membuka layanan pendaftaran bagi pekerja mandiri, pelaku usaha, hingga masyarakat yang ingin bergabung sebagai Agen Perisai BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam kesempatan tersebut, BPJS Ketenagakerjaan turut mensosialisasikan lima program utama yang menjadi perlindungan bagi tenaga kerja, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Dian juga mengingatkan para pencari kerja yang nantinya diterima di perusahaan agar memastikan dirinya didaftarkan sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Calon pekerja perlu mengetahui haknya. Saat diterima bekerja, pastikan perusahaan mendaftarkan pekerja ke BPJS Ketenagakerjaan dengan data dan upah yang sesuai sehingga manfaat perlindungan dapat diterima secara optimal,” ujarnya.
Antusiasme pengunjung terlihat dari banyaknya peserta Job Fair yang mendatangi stan BPJS Ketenagakerjaan untuk berkonsultasi mengenai program perlindungan kerja. Kehadiran BPJS Ketenagakerjaan diharapkan dapat memperluas cakupan kepesertaan sekaligus menekan jumlah pekerja yang belum terlindungi di Kabupaten Ketapang.
Melalui keterlibatan aktif dalam bursa kerja, BPJS Ketenagakerjaan menegaskan komitmennya untuk mendampingi pekerja sejak sebelum bekerja hingga masa pensiun, demi mewujudkan tenaga kerja yang produktif, sejahtera, dan terlindungi. (Ad)
