Santunan sebesar Rp42 juta tersebut diserahkan secara simbolis kepada ahli waris almarhumah Lusiana Lumpek, seorang peserta BPJS Ketenagakerjaan dari segmen Bukan Penerima Upah (BPU) atau pekerja mandiri.
Penyerahan santunan yang berlangsung pada 7 Mei 2026 itu turut disaksikan perangkat desa setempat sebagai bentuk komitmen negara dalam memberikan perlindungan sosial kepada seluruh pekerja, termasuk mereka yang bekerja secara mandiri di sektor informal.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan manfaat program jaminan sosial ketenagakerjaan sangat penting bagi pekerja mandiri seperti petani, nelayan, pedagang maupun pelaku usaha kecil lainnya yang rentan terhadap berbagai risiko.
"Risiko dapat terjadi kapan saja dan kepada siapa saja. Karena itu, pekerja mandiri juga perlu mendapatkan perlindungan yang sama. Santunan ini diharapkan dapat membantu meringankan beban ekonomi keluarga yang ditinggalkan sekaligus menjadi bukti nyata manfaat program BPJS Ketenagakerjaan," kata Dian.
Menurutnya, masih banyak pekerja sektor informal yang belum memahami pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. Untuk itu, BPJS Ketenagakerjaan terus menggencarkan sosialisasi hingga ke desa-desa dan wilayah pedalaman di Kabupaten Ketapang.
Upaya tersebut dilakukan guna memperluas kepesertaan pekerja informal sekaligus mendukung tercapainya Universal Coverage Jamsostek (UCJ) atau cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan secara menyeluruh.
BPJS Ketenagakerjaan berharap penyerahan santunan ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat, khususnya pekerja mandiri di wilayah pedesaan, agar lebih peduli terhadap perlindungan diri dan keluarganya melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan iuran yang relatif terjangkau, pekerja sektor informal dapat memperoleh perlindungan dan manfaat yang besar ketika menghadapi risiko kecelakaan kerja maupun risiko kematian. (Ad)
