-->

Dua Keluarga Pekerja PT Andes Agro Investama Terima Santunan BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Agustiandi author photo

BPJS Ketenagakerjaan menyerahkan santunan Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) kepada ahli waris dua pekerja PT Andes Agro Investama di Ketapang, sebagai bentuk perlindungan sosial dan kepastian manfaat bagi keluarga pekerja yang mengalami risiko kerja hingga meninggal dunia, Minggu (24/5/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Duka yang dialami keluarga dua pekerja PT Andes Agro Investama mendapat perhatian melalui penyerahan manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari BPJS Ketenagakerjaan. Santunan tersebut diberikan kepada ahli waris sebagai bentuk perlindungan negara terhadap pekerja yang mengalami risiko kerja hingga meninggal dunia.

Penyerahan santunan dilakukan BPJS Ketenagakerjaan pada 24 Mei 2026. Selain santunan kematian akibat kecelakaan kerja dan biaya pemakaman, ahli waris juga menerima manfaat beasiswa pendidikan bagi anak pekerja yang ditinggalkan.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan manfaat yang diberikan merupakan hak peserta yang telah terdaftar dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Kami menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya almarhum. Santunan ini merupakan hak pekerja yang telah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan dan menjadi bukti bahwa perlindungan negara hadir ketika risiko kerja terjadi," ujar Dian.

Menurutnya, program Jaminan Kecelakaan Kerja tidak hanya memberikan perlindungan bagi pekerja saat menjalankan aktivitas kerja, tetapi juga menjamin keberlangsungan hidup keluarga yang ditinggalkan apabila terjadi risiko fatal.

Dian menegaskan, manfaat yang diterima ahli waris diharapkan dapat membantu menjaga kondisi ekonomi keluarga, sekaligus memastikan pendidikan anak-anak pekerja tetap berlanjut melalui program beasiswa yang disediakan BPJS Ketenagakerjaan.

Ia juga mengapresiasi komitmen PT Andes Agro Investama yang telah mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan.

"Peran perusahaan sangat penting dalam memberikan perlindungan kepada pekerja. Kepatuhan dalam mendaftarkan tenaga kerja serta pelaporan data kepesertaan yang sesuai membuat proses penyaluran manfaat dapat berjalan lebih cepat dan tepat," katanya.

Dian berharap langkah yang dilakukan PT Andes Agro Investama dapat menjadi contoh bagi perusahaan lain agar semakin sadar pentingnya memberikan perlindungan jaminan sosial kepada pekerja.

Sebagai informasi, Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) BPJS Ketenagakerjaan memberikan perlindungan menyeluruh kepada peserta yang mengalami kecelakaan sejak berangkat bekerja, selama berada di tempat kerja, hingga kembali ke rumah. Apabila kecelakaan kerja mengakibatkan meninggal dunia, ahli waris berhak menerima santunan serta manfaat beasiswa pendidikan bagi maksimal dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

Melalui penyerahan santunan ini, BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial sebagai bentuk kepastian bagi pekerja dan keluarganya dalam menghadapi risiko yang tidak terduga. (Ad) 


Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play