-->

Ketapang Marak Tambang Emas Ilegal, 4 Kasus Dibongkar Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Ditreskrimsus Polda Kalbar menunjukkan barang bukti berupa emas, uang tunai dan peralatan tambang ilegal saat konferensi pers pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin, Senin (4/5/2026). (ist) 
Pontianak (Suara Ketapang) - Kabupaten Ketapang menjadi salah satu wilayah yang jadi perhatian dalam pengungkapan kasus pertambangan tanpa izin (illegal mining) oleh Polda Kalimantan Barat sepanjang April hingga Mei 2026.

Dari total 20 kasus yang berhasil dibongkar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar, empat kasus terjadi di wilayah hukum Polres Ketapang. Jumlah ini menempatkan Ketapang sebagai daerah dengan pengungkapan terbanyak kedua setelah Ditreskrimsus Polda Kalbar.

Dirreskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Burhanudin, mengungkapkan secara keseluruhan terdapat 26 orang tersangka yang diamankan dalam operasi tersebut. Para pelaku mayoritas berperan sebagai pengumpul atau pembeli emas hasil tambang ilegal.

“Dari 26 tersangka, terdapat satu warga negara asing asal China berinisial TZ alias A,” ujarnya di Pontianak, Senin (4/5/2026). 

Selain Ketapang, pengungkapan juga dilakukan di sejumlah daerah lain seperti Sanggau dan Sintang masing-masing dua kasus. Sementara Polresta Pontianak serta Polres Sambas, Kapuas Hulu, Landak, Sekadau, Melawi dan Kayong Utara masing-masing satu kasus.

Dalam pengungkapan ini, polisi turut menyita barang bukti dengan nilai ekonomi yang cukup besar. Sebanyak 3,2 kilogram emas atau setara 3.250,33 gram diamankan dengan nilai sekitar Rp5,85 miliar. Selain itu, uang tunai lebih dari Rp1,2 miliar juga disita.

Barang bukti lain meliputi satu unit ekskavator, tiga mesin sedot, 11 timbangan emas, serta 36,56 gram merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas ilegal. Sejumlah kendaraan roda dua dan roda empat juga diamankan karena digunakan dalam aktivitas tersebut.

Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, 161, dan 161B, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara serta denda hingga Rp100 miliar.

Polda Kalbar berjanji bakal menggencarkan penindakan terhadap praktik tambang ilegal, termasuk di wilayah Ketapang yang menjadi salah satu titik rawan.

“Penegakan hukum akan terus kami lakukan secara konsisten,” tegas Burhanudin. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play