![]() |
| R (31), terduga pelaku peredaran narkotika jenis sabu, diamankan jajaran Polsek Kendawangan di kediamannya di Desa Kendawangan Kiri, Kecamatan Kendawangan, Kabupaten Ketapang. (ist) |
Pelaku ditangkap di rumahnya pada Jumat (1/5/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat yang menyebut rumah pelaku kerap dijadikan lokasi transaksi narkoba.
Saat dilakukan penggerebekan yang disaksikan perangkat desa dan warga setempat, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa empat paket plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,48 gram.
Selain sabu, petugas juga mengamankan sejumlah perlengkapan yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Pj Kapolsek Kendawangan AKP Sigunari menegaskan, pihaknya akan terus menindak tegas setiap bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkoba di wilayah Kecamatan Kendawangan.
“Setiap informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba pasti langsung kami tindak lanjuti untuk dilakukan penegakan hukum. Kami pastikan tidak ada ruang bagi pengedar narkoba di Kecamatan Kendawangan,” ujarnya, Sabtu (9/5/2026).
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta ketentuan pidana lainnya sesuai peraturan yang berlaku. (Ndi)
