-->

PT HPD Pastikan Penataan Akses Jalan di Areal Kebun Sesuai Kesepakatan

Editor: Agustiandi author photo

Suasana pertemuan mediasi antara pihak perusahaan, pemerintah desa, tokoh masyarakat, aparat keamanan, dan perwakilan organisasi terkait dalam membahas penutupan akses jalan serta rencana penyediaan jalur alternatif di areal perkebunan, Jumat (1/5/2026). (ist) 
Ketapang (Suara Ketapang) – PT Hungarindo Persada (HPD) enegaskan bahwa kegiatan pemutusan jalan dan pembuatan parit batas di areal perkebunan telah dilakukan sesuai prosedur, melalui sosialisasi serta kesepakatan bersama sejumlah pihak terkait.

Corporate Affair Manager PT HPD, Romulus, mengatakan rencana penutupan akses jalan di blok C3/4 tersebut telah disampaikan kepada para pemangku kepentingan sejak awal April 2026.

“Sejak tanggal 5 hingga 15 April, kami sudah melakukan pemberitahuan kepada kepala desa, pengurus koperasi, tokoh adat, serta dalam forum silaturahmi rutin. Bahkan satu minggu sebelum pelaksanaan, plang pemberitahuan juga telah dipasang,” ujarnya, Jumat (1/5/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan pemutusan jalan yang dilakukan pada 16 April 2026 berjalan aman dan disaksikan berbagai unsur, mulai dari perwakilan masyarakat, pengurus koperasi, hingga tim perusahaan.

Menurut Romulus, akses jalan tersebut awalnya dibangun perusahaan untuk kepentingan operasional kebun. Namun, dalam perkembangannya, jalan itu dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk aktivitas menuju kawasan hutan produksi (HP), termasuk kegiatan penambangan tanpa izin (PETI).

“Jalan ini digunakan untuk mobilisasi alat, tenaga kerja, bahan bakar, hingga hasil aktivitas di kawasan HP. Karena itu, perusahaan melakukan penataan dengan membuat batas berupa parit,” jelasnya.

Romulus menegaskan, berdasarkan hasil sosialisasi awal, mayoritas tokoh masyarakat yang dilibatkan telah menyetujui rencana penutupan akses tersebut, dan tidak ada keberatan hingga hari pelaksanaan.

Meski demikian, setelah akses ditutup, muncul penolakan dari organisasi Persatuan Tambang Independen Rakyat (PETIR) Kabupaten Ketapang. Menyikapi hal tersebut, perusahaan bersama pihak terkait menggelar mediasi pada 20 April 2026.

Pertemuan tersebut dihadiri kepala desa, tokoh adat, aparat keamanan, pengurus koperasi, serta perwakilan PETIR. Hasilnya, sebagian besar peserta mendukung langkah perusahaan, kecuali Kepala Desa Kepuluk yang menyatakan keberatan.

“Dalam mediasi disepakati akan dibangun jalan alternatif sebagai pengganti akses yang diputus. Rencananya, survei dilakukan pada 21 April dan pengerjaan dilakukan bersama antara perusahaan dan PETIR,” ungkapnya.

Namun, pihak PETIR tidak menghadiri agenda survei yang telah disepakati. Sejak itu, komunikasi antara kedua pihak belum kembali terjalin.

Romulus menegaskan, perusahaan tetap membuka ruang dialog guna mencari solusi terbaik, agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa melanggar ketentuan yang berlaku. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play