-->

Tilang Elektronik Mulai Berlaku di Ketapang, STNK Bisa Diblokir

Editor: Agustiandi author photo

Kasat Lantas Polres Ketapang AKP Yunita (tengah) bersama Kapolres AKBP M. Harris (kiri) saat konferensi pers di di Markas Satlantas Polres Ketapang, Kamis (7/5/2026). (Foto istimewa) 

Ketapang (Suara Ketapang) - Satlantas Polres Ketapang mulai menerapkan sistem tilang elektronik di wilayah Kota Ketapang sejak 18 April 2026. Penerapan sistem digital tersebut dilakukan melalui perangkat Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) Handheld yang digunakan langsung oleh petugas di lapangan.

Kasat Lantas Polres Ketapang, AKP Yunita, mengatakan tilang elektronik diterapkan untuk meningkatkan ketertiban berlalu lintas sekaligus mempermudah proses penindakan pelanggaran.

“Petugas cukup memotret pelanggaran menggunakan perangkat ETLE Handheld, lalu data kendaraan akan langsung terhubung dengan sistem,” ujarnya saat konferensi pers di Markas Satlantas Polres Ketapang, Kamis (7/5/2026).

Menurut Yunita, ETLE Handheld merupakan sistem tilang elektronik berbasis telepon genggam yang dapat merekam pelanggaran lalu lintas secara langsung di lapangan. Setelah kendaraan dipotret, sistem otomatis mengidentifikasi data kendaraan melalui database Samsat.

Saat ini, penerapan tilang elektronik masih difokuskan di wilayah Kota Ketapang, meliputi Kecamatan Delta Pawan, Muara Pawan dan Benua Kayong. Namun ke depan sistem tersebut direncanakan akan diterapkan di seluruh kecamatan di Kabupaten Ketapang.

Hingga awal Mei 2026, Satlantas Polres Ketapang mencatat sudah ada 27 pelanggaran yang terkonfirmasi melalui sistem tilang elektronik tersebut.

“Jika dalam waktu delapan hari pelanggar tidak melakukan konfirmasi, maka STNK atau nomor kendaraan akan diblokir,” tegasnya.

Selain menerapkan tilang elektronik, Polres Ketapang juga terus menggencarkan penertiban knalpot brong dan aksi balap liar. Sepanjang Januari hingga April 2026, sebanyak 829 knalpot brong berhasil ditindak oleh Polres Ketapang bersama jajaran polsek.

Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris mengatakan penggunaan knalpot tidak standar kerap memicu keresahan masyarakat karena menimbulkan kebisingan dan sering berkaitan dengan aksi balap liar.

“Penindakan ini untuk menjaga kenyamanan masyarakat dan meningkatkan keselamatan berlalu lintas,” katanya. (Ndi) 

Share:
Komentar

Berita Terkini

 
Play