![]() |
| Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris (tengah) bersiap memusnahkan narkotika usai konferensi pers di Mapolres Ketapang, Senin (4/5/2026). (ist) |
Kapolres Ketapang, AKBP Muhammad Harris, mengungkapkan hal tersebut dalam konferensi pers terkait pengungkapan kasus narkotika sekaligus pemusnahan barang bukti sabu, di Mapolres Ketapang, Senin (4/5/2026).
“Selama empat bulan terakhir tahun 2026, kami berhasil mengungkap 32 kasus narkotika dengan total 53 tersangka,” ujar Harris.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 41 tersangka merupakan pria, delapan wanita, dan empat lainnya merupakan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH).
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan Satres Narkoba Polres Ketapang bersama jajaran Polsek mencapai 763,97 gram sabu serta 11 butir pil ekstasi.
Air Upas menjadi wilayah dengan jumlah kasus terbanyak, dengan 14 tersangka dan barang bukti sabu seberat 386,82 gram.
“Pengungkapan terbesar berada di Kecamatan Air Upas, baik dari jumlah tersangka maupun barang bukti,” jelasnya.
Harris menambahkan, berdasarkan hasil penyelidikan, peredaran narkotika di Ketapang umumnya berasal dari Kota Pontianak. Modus yang digunakan adalah pengiriman melalui jalur darat dengan skema paket.
“Barang dikirim dari Pontianak menggunakan paket, kemudian diterima pelaku untuk diedarkan kembali di wilayah Ketapang,” terangnya.
Dari total pengungkapan tersebut, Polres Ketapang memperkirakan telah menyelamatkan sekitar 3.819 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika.
Dalam kesempatan yang sama, polisi juga memusnahkan barang bukti sabu seberat 138,62 gram bruto yang telah memiliki kekuatan hukum tetap. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender dan dicampur cairan pembersih, disaksikan oleh awak media.
Polres Ketapang turut mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkotika, segera laporkan ke Polsek terdekat atau melalui layanan polisi 110,” pungkas Harris. (Ndi)
