Langkah tersebut dinilai menjadi salah satu strategi untuk mempercepat cakupan perlindungan bagi pekerja rentan, terutama di daerah sentra perkebunan sawit yang masih banyak belum terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Melalui pemanfaatan DBH Sawit, pemerintah daerah diharapkan dapat mendukung pembiayaan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sehingga lebih banyak pekerja memperoleh perlindungan melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, mengatakan sektor perkebunan kelapa sawit memiliki jumlah tenaga kerja yang besar dengan tingkat risiko kerja yang cukup tinggi. Karena itu, perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi kebutuhan yang tidak bisa diabaikan.
"Optimalisasi pemanfaatan DBH Sawit merupakan peluang yang sangat baik untuk memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, khususnya bagi pekerja perkebunan kelapa sawit yang selama ini belum seluruhnya terlindungi. Melalui sinergi dengan pemerintah daerah, kami berharap semakin banyak pekerja yang memperoleh perlindungan sehingga mereka dapat bekerja dengan lebih aman, produktif, dan sejahtera," ujar Dian saat di Kayong Utara, Rabu (22/7/2026).
Menurutnya, manfaat perlindungan BPJS Ketenagakerjaan tidak hanya dirasakan ketika terjadi kecelakaan kerja atau risiko meninggal dunia, tetapi juga menjadi bentuk kepastian perlindungan bagi pekerja dan keluarganya. Dengan semakin banyak pekerja yang terlindungi, produktivitas sektor perkebunan juga diharapkan meningkat.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah dan berbagai pemangku kepentingan untuk mendukung implementasi pemanfaatan DBH Sawit sesuai ketentuan yang berlaku. Kolaborasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya mempercepat terwujudnya Universal Coverage Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (UCJ), khususnya bagi pekerja di sektor perkebunan.
Selain pemerintah daerah, BPJS Ketenagakerjaan juga mengajak perusahaan perkebunan, koperasi, kelompok tani, hingga pelaku usaha di sektor kelapa sawit untuk berperan aktif memastikan seluruh pekerjanya mendapatkan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Dengan optimalisasi DBH Sawit, BPJS Ketenagakerjaan optimistis cakupan perlindungan pekerja akan terus meningkat. Upaya tersebut diharapkan mampu menciptakan ekosistem ketenagakerjaan yang lebih aman, meningkatkan kesejahteraan pekerja beserta keluarganya, sekaligus mendukung pembangunan industri kelapa sawit yang berkelanjutan. (Ad)
