Korban diduga menjadi korban pembunuhan yang dilakukan mantan kekasihnya sendiri, Y. (28) lantaran tidak terima hubungan mereka berakhir.
Berdasarkan hasil penyidikan kepolisian, peristiwa itu bermula pada Kamis 23 Juli 2026, sekitar pukul 04.00 WIB. Saat itu, korban dan pelaku bertemu di sebuah pondok di Dusun Batu Leman, Desa Batu Sedau, Kecamatan Manis Mata.
Pertemuan tersebut dimaksudkan untuk membicarakan hubungan pribadi keduanya. Namun, menurut pengakuan pelaku, ia masih belum bisa menerima keputusan korban yang mengakhiri hubungan asmara mereka.
Setelah pertemuan itu, korban melanjutkan aktivitasnya dengan bekerja di salah satu perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kecamatan Manis Mata. Sementara pelaku pulang ke rumah.
Namun beberapa jam kemudian, pelaku kembali mendatangi lokasi kerja korban. Mereka sempat berbincang sebelum akhirnya sekitar pukul 09.00 WIB pelaku mengajak korban menuju sebuah kawasan perkebunan.
Di lokasi itulah, menurut hasil pemeriksaan penyidik, pertengkaran kembali terjadi. Emosi yang memuncak diduga berujung pada tindakan kekerasan hingga menyebabkan korban meninggal dunia.
Tak berhenti di situ, pelaku diduga berusaha menghilangkan jejak. Jenazah korban dipindahkan, tubuh korban dibersihkan, sejumlah barang pribadinya disembunyikan, lalu jenazah dikuburkan di area kebun sawit di Desa Seguling. Sepeda motor milik korban juga dibuang ke dalam parit dan ditutupi pelepah sawit agar tidak mudah ditemukan.
Hilangnya korban kemudian dilaporkan kepada pihak kepolisian. Laporan tersebut menjadi awal penyelidikan yang dilakukan jajaran Polsek Manis Mata. Petugas bergerak menelusuri jejak korban dengan memeriksa sejumlah saksi, melakukan olah tempat kejadian perkara, serta mengumpulkan berbagai barang bukti.
Kapolres Ketapang AKBP Muhammad Harris melalui Kapolsek Manis Mata IPTU Meinardus Yudiansyah mengatakan, rangkaian penyelidikan akhirnya mengarah kepada Y. Setelah menjalani pemeriksaan intensif, pria berusia 28 tahun itu mengakui telah membunuh korban dengan motif sakit hati dan kecewa karena hubungan asmara mereka berakhir.
"Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya. Motifnya karena merasa sakit hati dan tidak menerima diputuskan oleh korban," ujar IPTU Meinardus, Sabtu (25/7/2026).
Dalam pengungkapan kasus tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya tali, karung, pakaian, tas milik korban, papan kayu, sejumlah peralatan, serta satu unit sepeda motor milik korban yang sebelumnya disembunyikan pelaku.
Selanjutnya, tersangka dibawa ke Mapolres Ketapang untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sementara jenazah korban dievakuasi ke RSUD dr. Agoesdjam Ketapang guna dilakukan visum et repertum dan pemeriksaan forensik sebagai bagian dari proses penyidikan.
Meinardus menyampaikan apresiasi kepada seluruh personel, pihak perusahaan, tenaga medis, pemerintah desa, dan masyarakat yang telah membantu proses pencarian korban hingga pengungkapan kasus tersebut.
"Saat ini tersangka beserta barang bukti telah diamankan dan kasusnya ditangani lebih lanjut oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan menyerahkan sepenuhnya proses penegakan hukum kepada pihak kepolisian," tuturnya. (Ndi)
