![]() |
| Bupati Ketapang Alexander Wilyo foto bersama usai rapat finalisasi penyelesaian persoalan PT RSM dan masyarakat Desa Segar Wangi, Selasa (6/10/2026). |
Pemerintah Kabupaten Ketapang memfasilitasi finalisasi penyelesaian persoalan tersebut melalui rapat yang dipimpin Bupati Ketapang Alexander Wilyo di Ruang Rapat Bupati, Selasa (6/10/2026).
Dalam kesepakatan itu, PT RSM menyatakan siap merealisasikan kebun plasma atau kemitraan seluas 50 hektare untuk masyarakat Desa Segar Wangi.
Selain itu, perusahaan juga menyepakati penyediaan Tanah Kas Desa (TKD) seluas 6 hektare bagi Desa Segar Wangi.
Bupati Alexander Wilyo mengatakan, penyelesaian persoalan antara masyarakat dan perusahaan harus memberikan kepastian bagi kedua pihak.
"Masalah kita sudah banyak, jadi yang ada ini kita selesaikan. Saya berharap hari ini semuanya final dan ada kesepakatan, sehingga ada kepastian dan tidak berlarut," kata Alex.
Menurut Alex, pemberian tambahan kebun plasma seluas 50 hektare merupakan salah satu hasil mediasi yang sebelumnya telah dilakukan Pemkab Ketapang.
Kesepakatan tersebut diharapkan dapat memenuhi hak masyarakat sekaligus memberikan kepastian bagi perusahaan untuk menjalankan kegiatan investasinya.
"Yang penting hak masyarakat terpenuhi, hubungan tetap harmonis, perusahaan bisa bekerja dan berinvestasi dengan tenang, masyarakat juga mendapatkan manfaat," ujarnya.
Alex juga meminta realisasi TKD segera ditindaklanjuti. Ia meminta program tanggung jawab sosial perusahaan atau CSR diarahkan untuk mendukung pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Segar Wangi.
Pihak manajemen PT RSM dalam rapat tersebut menyatakan kesiapannya menjalankan kesepakatan 50 hektare kebun plasma atau kemitraan dan 6 hektare TKD.
Kesepakatan itu kemudian dituangkan dalam Berita Acara Penyelesaian Permasalahan PT Raya Sawit Manunggal dengan Masyarakat Desa Segar Wangi yang ditandatangani pada Selasa (6/10/2026).
Dengan ditandatanganinya berita acara tersebut, Pemkab Ketapang mendorong agar hasil kesepakatan segera direalisasikan sehingga persoalan antara perusahaan dan masyarakat tidak kembali berlarut. (Ad)
