![]() |
Terminal Khusus |
Hal itu membuat anggota DPRD Kabupaten Ketapang Abdul Sani angkat bicara. Legislator Partai Persatuan Pembangunan itu menilai pengusaha pemilik Tersus telah melecehkan harga diri Pemerintah Daerah khususnya Dinas Perhubungan dan Satpol PP Kabupaten Ketapang.
"Harga diri dua instansi diinjak, kenapa demikian, karena mereka sudah menyegel tempat itu, kemudian memberi deadline waktu tapi kenyatannya tetap saja masih ada kapal yang berani bertambat dan melakukan aktivitas, artinya dua lembaga tidak dihargai oleh penguasaha pemilik Tersus Ilegal," sebut Abdul Sani Jum'at (16/08/2019).
Menurutnya, Dishub dan Satpol PP Kabupaten Ketapang harus serius menangani persoalan tersebut. Jika hal itu terus dibiarkan akan menuai pertanyaan masyarakat karena masalah tersebut sudah menjadi konsumsi publik.
"Kita minta Satpol PP dan Dishub serius, jangan sampai nanti masyarakat tidak mau lagi menghargai kedua instansi ini. Kalau pengusaha membandel beri sanksi jangan mau dipermainkan oleh pengusaha," tegasnya.
Abdul Sani juga mengatakan, seharusnya pengelola Tersus tersebut mentaati segala aturan yang sudah menjadi regulasi pemerintah daerah. Namun ketegasan dari Pemda juga ditunggu oleh masyarakat dan pihak legislatif yang menjalankan fungsi pengawasan. (ndi).