Polres Ketapang Imbau Masyarakat Hati-hati Penipuan Bermodus Makelar Kasus

Editor: Layli author photo
Polres Ketapang saat Konfrensi Pers
Ketapang (Suara Ketapang) - Polres Ketapang mengimbau masyarakat waspada terhadap oknum penipuan yang menjanjikan penyelesaikan  perkara masalah hukum atau yang lebih populer dengan istilah Makelar Kasus (Markus).

Baru baru ini Mapolres Ketapang telah resmi menetapkan seorang oknum ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) inisial M.S.  Akibat kasus penipuan yang bermodus Markus tersebut korbannya menderita kerugian hingga Rp35 juta.

"Apabila ada oknum-oknum atau orang yang mengaku bisa menyelesaikan perkara atau apa, apalagi dengan minta-minta uang, saya pastikan dia bohong," kata Kasat Reskrim Polres Ketapang AKP Eko Mardianto, Jumat (23/8/2019).

"Namanya penyidik itu ada aturannya terkait masalah penangguhan penahanan, itu adalah kewenangan dari penyidik. Penyidik pun tidak pernah meminta uang terkait penanguhan," sambung Eko.

Eko menyarankan jika masyarakat menemukan ada oknum yang mengaku bisa menyelesaikan perkara hukum dan meminta uang dari jasa yang ditawarkan tersebut, masyarakat diminta segara melaporkan kepada pihak kepolisian.

"Segera laporkan saja kalau ada orang atau oknum yang mengaku-ngaku dekat dengan ini itu, dekat dengan Kapolres Kajari, laporkan saja ke kita, karena seperti yang tadi itu, modusnya markus," pungkasnya.  (ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini