Ada Niat Jadi Calon Bupati Ketapang Jalur Independen? Ini Syaratnya

Editor: Agustiandi author photo
Komisioner KPUD Ketapang saat rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan perolehan suara Pemilu 2019 
Ketapang (Suara Ketapang) - KPU Kabupaten Ketapang telah menetapkan syarat atau jumlah dukungan minimal bagi calon bupati Ketapang jalur independen atau perseorangan pada Pilkada 2020 mendatang.

Syarat atau jumlah dukungan minimal bagi calon bupati Ketapang jalur independen tersebut tertuang pada surat keputusan nomor 622/PL.02.2-kpt/6104/KAB/X/2019 tentang penetapan jumlah dukungan dan pesebarannya bagi pasangan calon perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020.

Ketua KPU Ketapang Tedi Wahyudin menejelaskan sesuai  PKPU Nomor 3 Tahun 2017 syarat dukungan minimal  8,5 persen dari jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir tahun 2019.

"Karena jumlah DPT terakhir sebanyak 374.028 maka 8,5 persennya sebanyak 31.793 dukungan. Syarat pencalonan perseorangan wajib melampirkan fotocopy KTP-E yang ditempel pada surat pernyataan", jelas Tedi, Sabtu (26/10/2019).

Kembali Tedi menjelaskan,  dukungan bagi calon perseorangan untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Ketapang tahun 2020 harus tersebar lebih dari 50 persen jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang.

"Jumlah kecamatan yang ada di Kabupaten Ketapang 20, maka syarat sebaran dukungan minimal 11 Kecamatan," katanya.

"Untuk Form surat pernyataan dukungan sudah termuat dalam surat edaran KPU RI nomor 2096/PL.02.4-SD/01/KPU/X/2019," sambungnya.

Mengacu pada PKPU nomor 15 tahun 2019 tentang tahapan, program dan jadwal pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota pada Pilkada 2020 hanya satu kali verifikasi faktual untuk persyaratan calon jalur independen.

"Artinya tidak ada perbaikan lagi yang diajukan oleh calon perseorangan jika tidak memenuhi syarat minimum. Pasca verifikasi faktual kemudian direkap oleh PPS,  PPK sampai ke KPU Kabupaten", paparnya.

Tedi menambahkan, pengumuman syarat minimal dukungan bagi calon perseorangan berlangsung mulai tanggal 25 November hingga 8 Desember 2019. Sementara untuk penyerahan berkas dukungan akan dilaksanakan pada  11 Desember 2019 hingga 5 Maret 2020. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini