Motor Hasil Curian Dihargai 2 hingga 3 Juta Rupiah

Editor: Agustiandi author photo
Sejumlah sepeda motor dan tersangka saat dihadirkan di Mapolres Ketapang, Kamis (17/10/2019) pagi. 
Ketapang (Suara Ketapang) -  Sejak 1 hingga 14 Oktober 2019 jajaran Polres Ketapang berhasil mengungkap 17 kasus pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dengan 18 orang tersangka.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto mengungkapkan rata-rata pelaku pencurian kendaraan bermotor menjual hasil curiannya di luar Kabupaten Ketapang. Harganya pun dipatok jauh lebih murah jika dibandingkan dengan harga normal.

"Mereka menjual motor hasil curian ini jauh dibawah harga pasaran, satu unit ada yang 2 hingga 3 juta rupiah," sebut AKP Eko, Kamis (17/10/2019).

Ia pun mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap aksi Curanmor. Selain mengunci stang kendaraan dan menggunakan kunci ganda, pihak kepolisian meminta masyarakat agar tidak mudah membeli atau menerima gadaian kendaraan bermotor yang tidak  lengkap surat-surat kendaraannya.

"Apalagi jika motor dijual dan digadai dengan harga murah, silahkan cek dulu surat menyurat kendaraannya, kalau ragu bisa koordinasi dengan petugas setempat untuk memastikan kendaraan benar atau hasil kejahatan," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini