Pemkab Ketapang Genjot Pendapatan Asli Daerah Dari Kelapa Sawit

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan saat mendatangai kesepakatan bersama dengan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) dan perusahaan swasta untuk meningkatan PAD melalui potensi Kelapa Sawit, di Hotel Borneo Ketapang, Selasa (29/10/2019)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pemerintahan Kabupaten Ketapang kini tengah menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari potensi perkebunan kelapa sawit. Dengan sejuta manfaatnya, kelapa sawit dinilai memiliki potensi yang sangat besar.

Guna mendongkrak PAD tersebut,  Pemkab Ketapang melakukan kesepakatan bersama dengan Yayasan Inisiatif Dagang Hijau (IDH) dan perusahaan swasta, di Hotel Borneo Ketapang, Selasa (29/10/2019).

"Kesepakatan ini dalam rangka optimalisasi peningkatan penerimaan pendapatan melalui kesepakatan Produksi, Proteksi, Inklusi (PPI) dan percepatan pembangunan dan pengembangan ekonomi Kabupaten Ketapang berbasis agroindustri, khususnya perkebunan kelapa sawit secara berkelanjutan," papar Bupati Ketapang Martin Rantan. 

Martin menjelaskan sasaran dari kesepakatan bersama tersebut diantaranya adalah meningkatkan hasil produksi minyak sawit berkelanjutan di Kabupaten Ketapang hingga 30 persen yang berasal dari perkebunan swasta dan kebun sawit petani mandiri.

"Selain itu kerjasama ini juga akan meningkatkan legalitas tahan petani sawit mandiri hingga 50 persen," kata Martin.

"Meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah melalui deviden badan usaha milik daerah dan meningkatkan penerimaan pendapatan desa melalui bagi hasil dan badan usaha milik desa," sambung Martin.

Kesepakatan tersebut juga akan akan mendukung program sertifikasi kelapa sawit berkelanjutan (RSPO/ISPO) bagi petani sawit mandiri yang memasok Pabrik Kelapa Sawit (PKS)  yang bersertifikat RSPO/ISPO dan Pabrik Kelapa Sawit Mini (PKSM). Ke depan PKSM juga diharapkan mampu mengantongi sertifikat RSPO/ISPO.

Bupati Ketapang Martin Rantan memaparkan sejauh ini, kontribusi PAD terhadap pendapatan APBD  2018 masih relatif rendah yakni diangka 8, 98 persen. Kontribusi terbesar masih bersumber dari dana perimbangan sebesar 72, 23 persen dan kontribusi lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 18,78 persen.

Pada kegiatan yang dihadiri seluruh jajaran Pemkab  dan Forkopimda Kabupaten Ketapang serta pimpinan perusahaan tersebut juga diluncurkan Aplikasi Sistem Informasi Pelaporan Pendapatan Daerah (SIPPD) dan Aplikasi Pajak Bumi dan Bangunan (E-PBB). (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini