2.457 Orang 'Berebut' 125 Formasi CPNS di Kabupaten Ketapang

Editor: Agustiandi author photo
Ilustrasi CPNS 2019 
Ketapang (Suara Ketapang) - Sebanyak 2.457 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) akan bersaing untuk mendapatkan 125 formasi CPNS yang disediakan Pemerintah Kabupaten Ketapang.

Berdasarkan catatan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ketapang hingga Kamis (21/11) pagi, dari 2.457 pelamar yang sudah mengisi form secara daring, baru 1.811 pelamar yang telah submit.

"Sejak pagi tadi yang berkas yang sudah masuk 584 berkas dan yang telah terverifikasi sebanyak 361 berkas," kata Kabid Penggandaan dan Mutasi ASN BKPSDM Kabupaten Ketapang Endo, Kamis (21/11/2019).

Endo mengatakan, dari 361 berkas yang sudah diverifikasi ada 57 berkas diantaranya dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) dan dinyatakan tidak lulus administrasi. Jumlah pelamar yang TMS tersebut pun dinilai cukup besar.

"Angka TMS bisa dikatakan cukup besar,  salah satu penyebabnya pelamar lalai dan kurang  teliti dalam menyertakan berkas yang dikirim ke sini, seperti tidak ada tanda tangan, tidak memiliki materai, ada yang upload surat lamaran tapi tidak keseluruhan surat lamarannya  yang diupload," paparnya.

Legalisir KTP dan KK juga menjadi salah satu penyebabnya status TMS di sistem BKPSDM Kabupaten Ketapang. Menurutnya legalisir KTP dan KK harusnya diurus di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil namun banyak pelamar yang salah alamat, legalisirnya malah di kantor camat.

"Kemudian ada banyak juga yang tidak legalisir, kemudian ada juga upload bukan scan asli sementara yang kita minta untuk diupload scan asli ijazah, scan asli transkip nilai, yang kita minta scan ijazah cap basah tapi yang disampaikannya scan ijazah yang legalisir jadi bukan cap basah, jadi hasil scanan itu yang kita temukan," paparnya.

Endo mengatakan setalah mengumumkan kelulusan administrasi, akan ada masa sanggah selama tiga hari bagi pelamar yang dinyatakan TMS.

Jika memang terbukti hasil TMS tersebut karena kelalaian pelamar maka calon pelamar CPNS tersebut tetap dinyatakan tidak lulus administrasi. Namun jika terbukti hasil TMS karena kelalaian dari tim verifikator BKPSDM Kabupaten Ketapang maka pelamar tersebut dapat dinyatakan lulus administrasi. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini