Ayah Tiri Cabuli Anaknya yang Baru Berusia 12 Tahun

Editor: Agustiandi author photo
Pelaku
Ketapang (Suara Ketapang) - Saparudin alias Sad (44) harus berhadapan dengan polisi setelah aksinya mencabuli anak tirinya yang masih berusia 12 tahun terbongkar.

Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardiyanto mengungkapkan, Saparudin merupakan bapak tiri korban.

"Diduga pelaku melakukan hal ini telah berulang kali, pasalnya korban mengaku setidaknya pelaku sudah menggagahi korban sebanyak empat kali sepanjang tahun 2019 ini," ungkap Eko.

Eko mengatakan, kejadian memalukan ini terjadi di rumah korban di Perumahan Karyawan PT Limpah sejahtera Nomor I.16, Desa Sungai Melayu Baru Kecamatan Sungai Melayu Rayak Kabupaten Ketapang.

"Peristiwa memilukan itu diketahui oleh orang tua korban yang merupakan ibu kandungnya sendiri, Senin 25 November 2019," ujarnya.

Sang ibu merasa curiga dan penasaran pada anaknya yang selalu kesakitan saat buang air kecil.  Sang ibupun menanyakan peristiwa sesungguhnya kepada korban. Korban pun menceritakan kepada ibunya bahwa dirinya telah disetubuhi pelaku sebanyak 4 kali.

Mendengar penjelasan tersebut, ibu korban merasa tidak terima dan  langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu ( SPKT ) Polres Ketapang pada hari selasa 26 November 2019, Pukul 20.00 WIB.

Atas perbuatan cabulnya itu, Saparudin kini telah ditangkap dan mendekam di balik jeruji besi Polres Ketapang. Hingga kini pihak polisi masih melakukan penyelidikan.

Polres Ketapang akan terus melanjutkan kasus tersebut dan melakukan pendalaman terkait motif pelaku yang tega merenggut kesucian anak tirinya itu.

"Sekarang masih kita dalami dulu, soalnya baru malam tadi kita amankan pelakunya,” Tutupnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini