Tersangka MZ 58 tahun saat di kawan personel Polres Ketapang |
Paur Subbag Humas Polres Ketapang Bripka Hariansyah mengungkapkan, peristiwa tersebut terjadi pada 25 November 2019 lalu saat pelaku berkunjung ke rumah korban.
"Pada saat itu di rumah korban ada korban dan ibu korban yang sedang membersihkan rumah. korban terlihat akrab karena memiliki hubungan kekeluargaan. Pelaku melakukan aksi bejatnya tersebut di ruang tv rumah korban," kata Hariansyah, Selasa (3/12/2019).
Sementara itu, pelaku yang saat ini sudah berada di ruang tahanan Polres Ketapang menepis tuduhan tersebut. Ia mengaku ponakannya tersebut hanya duduk di pangkuannya. Sang ibu korban pun melihat dia bersama korban.
"Ibunya pun sempat membuatkan saya satu gelas teh panas, setelah itu dia (ibu korban) melanjutkan lagi cuciannya di belakang. Sebelum saya pulang anak itu saya angkat (nimang balita) saya ayunkan anak itu, seperti menyayangi cucu. Apakah seperti itu artinya saya kena (dijerat dengan hukum pencabulan). Saya mengaku apa adanya seusai dengan hukum yang berlaku. Saya siap dihukum," kata MZ.
Tersangka memperagakan saat ia menimang korban |
Atas perbuatannya, tersangka akan dijerat Pasal 81- 82 Undang-undang No. 23 tahun 2002 tentang kejahatan seksual terhadap anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (Ndi)