![]() |
Pelaku. (ist) |
Kapolres Ketapang, AKBP Setiadi, melalui Kapolsek Manis Mata, IPTU Meinardus mengonfirmasi bahwa pelaku, seorang pria berusia 23 tahun, telah diamankan di Mapolres Ketapang untuk menjalani proses hukum. Sementara korban saat ini mendapat pendampingan dan perlindungan dari pihak berwenang.
Peristiwa ini terungkap ketika menantu korban mendengar keributan dari kamar sang nenek. Saat diperiksa, pelaku terlihat buru-buru keluar sambil menggendong korban. Menantu korban pun segera berteriak meminta bantuan warga.
Dengan sigap, keluarga dan warga sekitar melakukan pencarian. Korban akhirnya ditemukan di sebuah rumah kosong tak jauh dari lokasi kejadian, dalam kondisi pakaian tidak lengkap. Pelaku sempat kabur, namun berhasil diringkus warga sebelum diserahkan ke polisi.
Dalam pemeriksaan, pelaku mengaku sedang mabuk saat melakukan tindakan keji tersebut. Kapolsek Meinardus menegaskan bahwa alkohol dan konten negatif dapat memicu perilaku menyimpang.
“Kami mengimbau masyarakat menghindari konsumsi minuman beralkohol serta konten asusila yang dapat merusak moral,” tegasnya.
Kasus ini memicu kecaman dari masyarakat. Polisi menjamin proses hukum akan berjalan transparan untuk memberikan keadilan bagi korban. (Ndi)