Martin : Pelayanan Publik di Daerah Harus Terbebas dari Praktik Gratifikasi dan Suap

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan (dua dari kiri) disela-sela acara evaluasi pelaksanaan pengawasan tahun 2019 di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (21/1/2020)
Ketapang (Suara Ketapang) – Bupati Ketapang Martin Rantan mengingatkan kepada seluruh jajaran ASN di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Ketapang untuk tetap bekerja sesuai aturan dan prosedur yang barlaku.

Saya ingin mengingatkan kepada kita semua tentang beberapa hal yang telah digariskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam suratnya kepada semua kepala daerah tanggal 31 Desember 2018,” katanya saat acara rapat evaluasi pengawasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019, di ruang rapat utama kantor bupati, Selasa pagi(21/1/2020).

Menurut orang nomor satu di Kabupaten Ketapang tersebut, pengelolaan APBD, khususnya pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau yang sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan akibat hukum.

“Penyelenggaraan perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah harus terbebas dari praktik gratifikasi, suap liar dan pemerasan,” tegas Martin.

Ia juga mengingatkan setiap penyelenggaraan negara  pegawai negeri di daerah mematuhi setiap peraturan perundang-undangan yang telah berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau tugas. (Ndi)  
Share:
Komentar

Berita Terkini