Bupati Ketapang Martin Rantan (dua dari kiri) disela-sela acara evaluasi pelaksanaan pengawasan tahun 2019 di ruang rapat utama Kantor Bupati Ketapang, Selasa (21/1/2020) |
“Saya ingin mengingatkan kepada kita semua tentang
beberapa hal yang telah digariskan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dalam suratnya kepada semua kepala
daerah tanggal 31 Desember 2018,” katanya saat acara rapat evaluasi pengawasan di lingkungan Pemerintah
Kabupaten Ketapang tahun anggaran 2019, di ruang rapat utama kantor
bupati, Selasa pagi(21/1/2020).
Menurut
orang nomor satu di Kabupaten Ketapang tersebut, pengelolaan APBD, khususnya
pengadaan barang dan jasa, dana bantuan sosial, dana operasional atau yang
sejenisnya, tidak disalahgunakan sehingga menimbulkan akibat hukum.
“Penyelenggaraan
perizinan dan non perizinan serta pelayanan publik di daerah harus terbebas dari
praktik gratifikasi, suap liar dan pemerasan,” tegas Martin.
Ia juga mengingatkan setiap penyelenggaraan negara pegawai negeri di daerah mematuhi setiap peraturan
perundang-undangan yang telah berlaku dan tidak menyalahgunakan kewenangan atau
tugas. (Ndi)