Martin : Saya Akan Terus Mengevaluasi Kinerja Pejabat Pemkab Ketapang

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang Martin Rantan menyatakan akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja pejabat di jajaran Pemkab Ketapang.

Hal tersebut ia sampaikan saat acara pelantikan 91 orang pejabat struktural di lingkungan Pemkab Ketapang di Pendopo Bupati, Selasa (7/1/2020).

"Saya akan terus melakukan evaluasi terhadap kinerja seluruh pejabat yang ada,  tujuannya adalah memastikan penyelenggaraan Pemerintahan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik," tegasnya.

Tahun 2020, Kabupaten Ketapang merupakan salah satu daerah yang akan melaksanakan Pilkada serentak. Sesuai aturan, kepala daerah yang daerahnya akan melakukan pilkada tidak diperbolehkan melakukan penggantian pejabat enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri.

Aturan tersebut tertuang dalam UU Nomor 10 tahun 2016 pasal 71 ayat 2 Tentang Perubahan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan Pemerintah pengganti Undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur Bupati dan Walikota.

“ Pasal tersebut di atas harus dipahami bahwa penggantian pejabat dilingkungan pemerintah daerah yang melaksanakan Pilkada tetap dapat dilaksanakan sepanjang sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku serta mendapat izin dari Menteri dalam Negeri," pungkasnya. (Ndi)
Share:
Komentar

Berita Terkini