Martin Serahkan Keputusan Pengangkatan 193 PNS

Editor: Agustiandi author photo
Bupati Ketapang Martin Rantan (kiri) 
Ketapang (Suara Ketapang) - Bupati Ketapang, Martin Rantan menyerahkan secara langsung penyerahan keputusan Bupati tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pengambilan Sumpah/Janji PNS dilingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ketapang, di Pendopo Bupati Ketapang, Selasa (17/3/2020).

Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan pada kesempatan dirinya telah menyerahkan 193 keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS sekaligus pengambilan sumpah janjinya.

“Tujuan pengambilan sumpah janji ini agar para  PNS dapat setia terhadap pancasila, UUD 1945 serta bermental baik, bersih, jujur dan bertanggung jawab terhadap tugasnya dalam mendukung pemerintah menciptakan pemerintahan yang baik,” katanya.

Martin melanjutkan, bahwa sumpah janji yang telah dilakukan oleh 193 PNS tak hanya sekedar disaksikan oleh kita yang hadir tetapi juga oleh tuhan yang maha esa sehingga harus dipegang teguh sepenuh hati dengan tidak melakukan pelanggaran dan hal-hal yang bertentangan dengan tugas fungsi selaku abdi negara.

“Sumpah janji ini jangan cuma sekedar diucapkan dibibir saja atau sebagai pelengkap administrasi syarat sebagai PNS tetapi harus diterapkan karena akan dipertanggung jawabankan terhadap masyarakat, negera hingga tuhan yang maha esa,” tuturnya.

Martin menilai, PNS sendiri selain memiliki fungsi sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa juga memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatkan.

“Sebagai pelayanan masyarakat, para PNS harus mampu melayani dengan baik dan adil serta harus mampu terus meningkatkan dan memeprbaiki pelayanan terhadap masyarakat,” mintanya.

Terlebih, menurutnya semakin maju suatu daerah maka semakin tinggi pula tuntutan akan perbaikan kualitas pelayanan publik dari organisasi pemerintah. Untuk itu, Martin meminta agar PNS mampu menyikapi fenomena tersebut dengan selalu berusaha meningkatkan kualitas dan kapasitas diri serta selalu berinovasi dalam menjalankan tugas.

“PNS harus selalu siap menghadapi perubahan zaman serta pebaikan birokrasi dan pelayanan publik dan dapat selalu disiplin dalam menjalankan tugas dan menghindari hal-hal yang dilarang lantaran ada sanksi bagi yang melanggar larangan baik sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai dengan tingkat pelanggaran yang dibuat seperti diatur dalam peraturan pemerintah nomor 53 tahun 2010,” tegasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini