Bupati Ketapang Martin Rantan (kiri) |
Martin Rantan dalam sambutannya mengatakan pada kesempatan dirinya
telah menyerahkan 193 keputusan Bupati tentang pengangkatan CPNS menjadi PNS
sekaligus pengambilan sumpah janjinya.
“Tujuan pengambilan sumpah janji ini agar para PNS dapat setia terhadap pancasila, UUD 1945
serta bermental baik, bersih, jujur dan bertanggung jawab terhadap tugasnya
dalam mendukung pemerintah menciptakan pemerintahan yang baik,” katanya.
Martin melanjutkan, bahwa sumpah janji yang telah dilakukan oleh 193
PNS tak hanya sekedar disaksikan oleh kita yang hadir tetapi juga oleh tuhan
yang maha esa sehingga harus dipegang teguh sepenuh hati dengan tidak melakukan
pelanggaran dan hal-hal yang bertentangan dengan tugas fungsi selaku abdi
negara.
“Sumpah janji ini jangan cuma sekedar diucapkan dibibir saja atau
sebagai pelengkap administrasi syarat sebagai PNS tetapi harus diterapkan
karena akan dipertanggung jawabankan terhadap masyarakat, negera hingga tuhan
yang maha esa,” tuturnya.
Martin menilai, PNS sendiri selain memiliki fungsi sebagai pelaksana
kebijakan publik, pelayanan publik dan perekat serta pemersatu bangsa juga
memiliki peranan yang sangat penting dalam menentukan keberhasilan
penyelenggaraan roda pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatkan.
“Sebagai pelayanan masyarakat, para PNS harus mampu melayani dengan
baik dan adil serta harus mampu terus meningkatkan dan memeprbaiki pelayanan
terhadap masyarakat,” mintanya.
Terlebih, menurutnya semakin maju suatu daerah maka semakin tinggi pula
tuntutan akan perbaikan kualitas pelayanan publik dari organisasi pemerintah.
Untuk itu, Martin meminta agar PNS mampu menyikapi fenomena tersebut dengan
selalu berusaha meningkatkan kualitas dan kapasitas diri serta selalu
berinovasi dalam menjalankan tugas.
“PNS harus selalu siap menghadapi perubahan zaman serta pebaikan
birokrasi dan pelayanan publik dan dapat selalu disiplin dalam menjalankan
tugas dan menghindari hal-hal yang dilarang lantaran ada sanksi bagi yang
melanggar larangan baik sanksi disiplin ringan, sedang hingga berat sesuai
dengan tingkat pelanggaran yang dibuat seperti diatur dalam peraturan
pemerintah nomor 53 tahun 2010,” tegasnya. (Ndi)