Juru bicara Tim Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Ketapang Rustami (Foto Acik Sa'ad) |
Juru bicara Tim Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten
Ketapang Rustami memaparkan pasien tersebut berjenis kelamin perempuan berusia
39 tahun.
“Yang bersangkutan, pada tanggal 21 hingga 29
Februari 2020 melakukan perjalanan ke Jakarta dan Bogor, kemudian pada 9 Maret
yang bersangkutan mengalami demam, dan tanggal 22 Maret masuk ke RSUD
Agoesdjam,” papar Rustami saat konferensi pers, Rabu (1/4/2020) Malam.
Rustami menambahkan hasil laboratorium yang
menyatakan bahwa yang bersangkutan positif Covid 19 di ketahui pada 1 April
2020.
Atas kejadian
tersebut Rustami mengimbau kepada masyarakat, khususnya di Kecamatan Marau yang
merasa pernah kontak langsung terhadap orang yang bersangkutan untuk
menyampaikan data-data ke Puskesmas Marau agar dapat dilakukan pemerikasaan.
(Ndi)