![]() |
| Petugas mengamankan excavator yang digunakan untuk membuka kawasan hutan di Desa Sungai Awan Kiri, Kabupaten Ketapang, Jumat (4/9/2026). (ist) |
Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan tidak hanya memeriksa dua orang yang telah diamankan. Penyidik kini menelusuri pihak yang diduga sebagai pemilik lahan hingga kemungkinan adanya pemodal.
Kasus itu terungkap saat tim gabungan melakukan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Desa Sungai Awan Kiri, Jumat (4/9/2026).
Tim gabungan terdiri atas Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Dinas LHK Provinsi Kalimantan Barat, UPT KPH Wilayah Ketapang Selatan, Polsek Muara Pawan dan Koramil Delta Pawan.
Sekitar pukul 10.43 WIB, petugas menemukan satu unit excavator merek Sumitomo S130 yang sedang digunakan untuk membuka kawasan hutan. Dua orang berinisial W dan WN kemudian diamankan untuk menjalani pemeriksaan. Salah satunya diketahui bekerja sebagai operator alat berat.
Dari pemeriksaan awal, excavator tersebut digunakan untuk membuat parit dengan lebar sekitar 2,5 meter dan panjang mencapai 1.050 meter. Petugas juga menemukan badan jalan dengan lebar sekitar 6 meter dan panjang sekitar 1.050 meter.
Yang menjadi perhatian, aktivitas itu ditemukan di kawasan Hutan Produksi Konversi (HPK) yang sebelumnya terbakar pada pertengahan Agustus 2026.
Kepala Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Kalimantan Leonardo Gultom mengatakan, pemeriksaan tidak berhenti pada dua orang yang diamankan di lokasi.
Penyidik masih mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk orang yang diduga sebagai pemilik lahan dan pemodal.
“Saat ini penyidik sedang mendalami keterlibatan pihak-pihak lain, termasuk pemodal atau pemilik lahan yang sedang dipanggil untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya,” ujar Leonardo.
Menurut Leonardo, pihak yang diduga sebagai pemilik lahan akan dimintai keterangan untuk mengungkap status lahan serta hubungan mereka dengan aktivitas pembukaan kawasan hutan tersebut.
Penyidik juga menelusuri siapa yang memerintahkan pekerjaan dan dari mana pembiayaan aktivitas menggunakan alat berat itu berasal.
Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan penindakan tidak hanya berhenti pada pelaku yang ditemukan di lapangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho menegaskan, pihak yang berada di balik aktivitas pembukaan kawasan hutan akan ditindak apabila penyidik menemukan bukti keterlibatan.
“Kami berkomitmen serius untuk menindak tegas seluruh pelaku kejahatan lingkungan dan kehutanan, baik perorangan, pemodal, maupun korporasi yang terlibat,” tegas Dwi.
Dwi juga menyayangkan aktivitas pembukaan kawasan hutan masih berlangsung ketika petugas tengah melakukan penanganan karhutla di wilayah tersebut.
Pengamanan excavator dan dua orang yang berada di lokasi menjadi langkah awal untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut.
Jika penyidikan menemukan bukti keterlibatan pemilik lahan atau pemodal, mereka dapat dimintai pertanggungjawaban hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Atas dugaan mengerjakan, menggunakan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah, pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Adapun ancaman pidananya 10 tahun penjara dan denda hingga Rp7,5 miliar. (Ndi)
