Kebijakan PT. Dipo Star Finance Beratkan Debitur

Editor: Agustiandi author photo
Ilustrasi
Ketapang (Suara Ketapang) - Sejumlah debitur di Dipo Star Finance mengeluhkan kebijakan perusahaan yang tidak memberikan penangguhan terhadap angsuran kredit mereka yang saat ini terdampak wabah Covid-19 di Ketapang.

Satu diantara debitur di Dipo Star Finance (DSF), Ujang Murdi (43) mengaku telah mengajukan permohonan penangguhan pembayaran angsuran melalui pihak Mitsubishi Ketapang yang tujuannya ke Dipo Star Finance.

“Pengajuan sudah dari bulan lalu, saya baru dapat informasi tidak ada penangguhan hanya ada kebijakan dari pihak Dipo namun itu saya kira tidak sesuai dan membebankan kita,” ungkapnya, Selasa (12/5/2020).

Ujang menjelaskan, sesuai informasi yang didapatnya bahwa Dipo Star Finance membuat kebijakan kepada Debitur untun membayar bunga selama 3 bulan yang mana jika dihitung pihaknya bunga yang harus dibayar hampir setengah dari angsuran normal dan nantinya tenor selama 3 bulan harus dibayar kembali kemudian ditambah bunga beberapa ratus ribu.

“Kita minta penangguhan waktu, bukan minta dihapuskan tetap dibayar, seperti pihak lain saya dengar ditangguhkan selama beberapa bulan karena kondisi saat pemasukan kita turun drastis, tapi kalau kebijakan seperti ini tentu memberatkan kami,” ketusnya.

Ujang menambahkan, kalau dirinya terpaksa mengajukan permohonan penangguhan pembayaran kredit lantaran saat ini dum truck miliknya yang dibeli secara kredit dan biasa membawa buah sawit dan barang lain memang sangat terdampak akibat wabah Covid-19.

“Jangankan membayar angsuran, untuk mendapatkan penghasilan seperti biasa juga susah, sebab Corona berdampak pada semua sektor, makanya dengan adanya Pidato pak jokowi kita senang dan saya coba ajukan, tapi nyatanya tidak sesuai realita yang ada, kita masih saja dibebankan dengan kebijakan dari Dipo Star Finance,” akunya.

Untuk itu, Ujang mengaku jika memang pihak Dipo Star Finance tetap memberlakukan kebijakan seperti itu tanpa ada keringanan atau kelonggaran maka diakuinya bukan tidak mungkin dirinya tidak dapat melakukan pembayaran lagi mulai bulan depan.

“Mau gimana lagi, memang usaha kita terdampak, apalagi saya cuma punya satu unit saja, yang penting kita sudah ikuti anjuran pemerintah dan lakukan pengajuan, kalau tidak diterima bulan depan tidak bisa bayar lagi,” ketusnya.

Ujang pun berharap, agar Pemerintah Daerah termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Ketapang juga dapat membantu menyoroti persoalan ini dan mensuarakan agar pelaku usaha leasing seperti Dipo dapat memikirkan nasib masyarakat yang memang tidak bisa memenuhi kewajiban angsuran ditengah wabah Covid-19 ini.
“Kita berharap agar bisa disuarakan persoalan ini, bantu kami,” mintanya.

Sementara itu, Debitur lainnya, Janjung mengaku merasa keberatan dengan kebijakan dari Dipo Star Finance. Iapun memilih untuk tidak mengikuti kebijakan tersebut dan membayar angsuran seperti biasanya.

“Kebijakannya 3 bulan kita disuruh bayar bunga, bunganya kalau informasi hampir setengah angsuran kita, terus nanti tenor 3 bulan kita bayar lagi dan ada tambahan,” akunya.

Untuk itu, ia mengaku jika demikian dirinya lebih memilih membayar angsuran seperti biasa daripada harus seperti itu.

“Kalau seperti itu kita rugilah,” terangnya.
Sementara itu, BM Dipo Star Finance, Wang Hendra enggan memberikan jawaban, saat dikonfirmasi melalui telepon seluler dirinya tidak menjawab telepon awak media dan pesan singkat yang dikirim awak media juga tidak dibalas.
Share:
Komentar

Berita Terkini