4 Orang Pelaku Narkoba di Ketapang Diringkus Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Tersangka dan barang bukti
Ketapang (Suara Ketapang) - Dalam kurun waktu satu hari yakni pada Kamis (4/6) Jajaran anggota Polsek Delta Pawan serta Jajaran anggota Polsek Manis Mata berhasil meringkus para pelaku penyelahgunaan narkoba. Polsek Delta Pawan meringkus RF (26) warga Kecamatan Pontianak Timur lantaran kedapatan memiliki satu bungkus daun kering diduga narkotika jenis ganja saat digeledah ditubuhnya sedangkan Polsek Manis Mata meringkus tiga remaja yakni WBP (18), DM (19) dan FA (17) lantaran melakukan tindak pidana narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono mengatakan ketiga pelaku yang berhasil diamankan Polsek Manis Mata diantaranya dua warga Kecamatan Marau yaknu WBP (18) dan DM (19) serta FA (17) warga Manis Mata.

“Usai mendapat informasi masyarakat mengenai dugaan penyalahgunaan narkoba di kediaman FA pada Kamis (4/6) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota melakukan penggerbekan dan ditemukan tiga saat berada didalam sebuah kamar,” katanya, Senin (8/6).

Anggiat melanjutkan, saat dilakukan penggeledahan ditemukan tas kecil yang berisi satu sendok sabu, 16 paket plastik klip berisi sabu, uang Rp 140.000, sebuah alat hisap sabu milik serta satu tabung kaca yang di dalamnya masih ada sisa sabu diakui kepemilikannya milik bertiga.

“Total barang bukti 16 paket sabu seberat 5,58 gram serta tabung kaca berisi sabu bruto 4,26 gram dan ketiga tersanga dibawa ke Mapolres Ketapang, para pelaku disangkakan melanggar
pasal 114 ayat (2) dan atau Pasal 112 ayat (2) dan atau pasal 133 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” katanya.

Sementara itu, dihari bersamaan anggota Polsek Delta Pawan juga berhasil menangkap RF (26) di kediamannya yang mana dari penggeledahan ditemukan alat hisap sabu di dalam kamar serta menemukan satu bungkus daun kering diduga ganja di saku celana pelaku.

“Tersangka berserta barang bukti berupa daun kering yang diduga narkotika jenis ganja seberat 1,14 gram selanjutnya dibawa ke Polsek Delta Pawan guna pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenai pasal 111 ayat (1) dan atau Pasal 127 ayat (1) huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini