Bupati Ketapang Minta Perusahaan Turut Andil Bangun Daerah

Editor: Agustiandi author photo

Bupati Ketapang Martin Rantan 
Ketapang (Suara Ketapang) - Pertemuan hari ini merupakan bentuk analisa kami mencermati program yang di sebut CSR atau biasa disebut masyarakat tanggung jawab perusahaan, ini tentunya jika Bapak Ibu mengajukan ijin investasi sudah ada aturannya.

Demikian antara lain yang disampaikan Bupati Ketapang Martin Rantan, SH.,M.Sos saat membuka Rapat Evaluasi Tanggung Jawab Sosial Lingkungan Perusahaan (JSLP)Tahun 2020 yang diselenggarakan oleh Bappeda Ketapang di Ruang Rapat Utama Kantor Bupati Ketapang, Senin (13/07/2020) pagi.

Bupati juga mengatakan bahwa pada saat kunjungannya bersama Sekda Ketapang ke Kecamatan Jelai Hulu, mereka melihat ada mobil tangki amblas, mobil membawa sawit juga amblas, artinya ruas-ruas jalan tersebut bukan hanya digunakan oleh masyarakat secara umum tetapi juga perusahaan-perusahaan juga ikut menggunakannya.

"Kita tidak boleh mengatakan bahwa jalan daerah ini tidak pernah digunakan oleh perusahaan, kita harus mengakui bahwa jalan di Kabupaten, Kecamatan maupun Desa  dilalui oleh perusahaan-perusahaan yang investasi di daerah Kabupaten Ketapang ini."tegasnya.

"Bupati dan jajaran penyelenggara negara  menjalankan urusan  pembangunan dan pemerintahan dan para perusahaan yang berinvestasi juga menjadi mandat negara dalam urusan pembangunan ekonomi berdasarkan undang-undang 1945 pasal 33."tambahnya.

Dikatakan Bupati bahwa masyarakat serta jajaran pemerintahan harus sama mempunyai rasa memiliki terhadap pembangunan dan kemajuan Kabupaten Ketapang dan wilayah Kabupaten Ketapang adalah rumah dan tempat kita berusaha.

"Pemerintah memberikan tanggung jawab kepada Bapak Ibu supaya Bapak Ibu bisa merasa aman nyaman damai dan memperoleh keuntungan tapi dengan itu pemerintah juga mewajibkan kepada perusahaan untuk mempunyai tanggung jawab sosial atau CSR seperti perbaikan jalan jembatan yang nanti akan kita kerjakan. "Terang Bupati.

Bupati Ketapang menyampaikan apabila perusahaan yang berusaha di Ketapang ini tidak untung maka banyak kerugian akan terjadi yang pertama, akan banyak masyarakat yang kehilangan pekerjaan , akan kehilangan kegiatan multi pelayan efek perdangan barang dan jasa, akan kehilngan pajak daerah, akan kehilngan juga aset-aset daerah dan lainnya.

"Jadi sebagai perintah Presiden Indonesia tanggal 13 Nopember 2019 yang lalu, para kepala daerah se-Indonesia, Bupati, Walikota,  Gubernur, Kodam, Kapolda diperintahkan supaya menjaga investasi didaerah agar investasi didaerah berjalan bagus.” Pungkasnya. (R)


Share:
Komentar

Berita Terkini