Tersus Ilegal di Bawah Jembatan Pawan 2 Kembali Disegel

Editor: Agustiandi author photo

Anggota   Satpol PP Kabupaten Ketapang memasang plang kayu   untuk menyegel Tersus Ilegal milik CV. Juara Motor.
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kebupaten Ketapang kembali menyegel Terminal Khusus (Tersus) milik CV. Juara Motor yang terletak di tikungan sungai pawan tepatnya di bawah Jembatan Pawan 2, Rabu (29/7/2020).

Selain Satpol PP penyegelan tersebut juga diikuti oleh Dinas Perhubungan dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu ( DPMPTSP) setempat..

Kasi Penegak Perda Satpol PP Ketapang Faisal mengatakan bahwa sesuai Peraturan Daerah (Perda)  nomor 1 tahun 2018 setiap pendirian bangunan wajib memiliki izin, namun menurutnya pembangunan Tersus milik CV. Juara Motor ini tidak mengantongi izin sehingga masuk di dalam kategori bangunan ilegal. Diungkapkan Faisal, bangunan tersebut sudah berdiri sejak tahun 2014 lalu, dari mulai hanya bangunan tiang, hingga menjadi bangunan Tersus utuh.

"Sesuai Perda nomor 1 tahun 2018, setiap bangunan wajib memiliki izin. Bangunan yang di bangun ini (Tersus) dari tahun 2014 sudah berulang kali kami ingatkan dilarang melanjutkan pembangunan (Tersus). Kemarin kami lihat ada aktivitas lagi, tambat labuh, bukan bongkar muat, sehingga hari ini kami tutup karena dermaga ini ilegal," katanya.

Saat ditanya fungsi Satpol PP sebagai penegak Peraturan Daerah (Perda), diantaranya penertiban bangunan ilegal, menurut Faisal, pihaknya akan menjalankan tugas sesuai aturan dan fungsi Satpol PP. Untuk kasus Tersus milik CV. Juara Motor yang berdiri 6 tahun silam ini sebelumnya diakui Faisal sudah ada kesepakatan untuk pemilik Tersus membangun gudang disekitar lokasi Tersus namun hasil kesepatakan pihak CV. Juara Motor wajib membongkar sendiri bangunan Tersus yang dianggap ilegal ini karena letak lokasi meyalahi aturan, sehingga pihak terkait hingga saat ini tidak dapat menerbitkan izin Tersus tersebut.

"Kearah sana (pembongkaran) tetap ada karena ada kesepakatan dengan pemilik, karena dia sudah mengajukan ulang membangun gudang, dari Lingkungan Hidup, boleh membangun gudang, tapi ini (Tersus) harus dibongkar sendiri, kami tinggal menunggu, kapan niat baik dia (pemilik Tersus) membongkar ini, kalau mereka tidak melaksanakan (pembongkaran) sendiri, insya allah kedepan tetap akan kami laksanakan (pembongkaran)," ungkapnya.

Sementara itu saat dikonfirmasi Kasi Pelabuhan Dinas Perhubungan Ketapang Yudi Sufiianto mengatakan, bahwa hasil rapat dari pembahasan Tersus ilegal ini pihak pemilik Tersus harus membongkar sendiri bangunan Terus, terlebih diakui Yudi, surat perintah pembongkaran sudah dilayangkan sejak zaman pimpinan Bupati Hendrikus, dan PJ Bupati Kartius yang menjabat kala itu, namun hingga saat ini surat teguran dan perintah pembongkaran tidak diindahkan pemilik Tersus.

"Dari arahan rapat kerja dengan DPRD, komisi IV untuk melakukan eksekusi pembongkaran ini. Dan ini (pemilik Tersus) sudah berapa kali kita surati, dari zaman pak Hendrikus (Mantan Bupati), kemudian PJ Bupati pak Kartius sudah melakukan perintah untuk pembongkaran," terang Yudi

Selain itu diakui Yudi, pihak CV. Juara Motor juga  mengusulkan pembangunan gudang, namun untuk mendapatkan izin pembangunan gudang, pihak PU mengisyaratkan pihak CV.Juara Motor harus membongkar bangunan Tersus. Namun, hingga saat ini pihak CV. Juara Motor malah melakukan aktivitas dan membangun lantai Tersus dengan beton.

Berjalannya waktu mereka ini ada rencana pembangunan gudang, dan pembahasan izin prinsif dengan kawan- kawan PU ini sudah ada satu syarat untuk mendapatkan izin gudang ini mereka harus membongkar ini(Tersus) namun pada kenyataannya mereka memperbaiki ini (Tersus)," tambahnya

Bangunan Tersus yang sudah berdiri tegak ini diakui Yudi sudah mendapatkan teguran 2 jabatan Bupati Ketapang sebelumnya, hingga di era Bupati Ketapang Martin Rantan saat ini, namun pihak pemilik Tersus seperti tidak mengindahkan teguran untuk tidak beraktivitas dan melakukan pembongkaran.

"Sudah tidak ada izin sejak zaman pak Hendrikus, dan PJ pak Kartius cuma eksekusinya kapan. Dulunya cuma batang besi saja ini,mungkin baru berapa bulan terakhir sudah di beton seperti ini, leading sektornya (eksekusi pembongkaran) kawan -kawan di Satpol PP," ungkapnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini