Ilustrasi |
"Usulan tersebut kami ajukan pada 7 Agustus 2020 lalu ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kalimantan Barat di Pontianak," kata Isnawan, Kamis (13/8/2020).
Ia menyatakan, dari 579 Napi yang menjalani masa tahanan di Lapas Ketapang, 300 orang diantaranya akan mendapatkan remisi.
"Untuk diketahui, jumlah napi dan tahanan yang saat ini menjalani pembinaan di Lapas Ketapang mencapai 579 orang. Padahal, idealnya kapasitas Lapas kita ini hanya menampung 200 orang," tambahnya.
Ia merincikan, dari 300 Narapidana yang mendapat remisi, 268 orang di antaranya adalah laki-laki, sementara 32 orang perempuan.
"sebelum diusulkan (mendapatkan remisi) kami sudah melakukan seleksi terhadap Narapidana calon penerima remisi. Narapidana yang diusulkan, harus berkelakuan baik atau tidak pernah terlibat pelanggaran. Selain itu, sudah menjalani hukuman sesuai dengan ketentuan," jelasnya. (Ndi)