Gara-gara Sabu, Seorang Warga Pesaguan Kiri Ditangkap Polisi

Editor: Agustiandi author photo

Pelaku
Ketapang (Suara Ketapang) - Seorang warga  Pematang Ubi Desa Pesaguan kiri Kecamatan Matan Hilir Selatan berinisial MR (42) ditangkap petugas Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor ( Polres ) Ketapang, Kamis (6/8/2020). Pelaku ditangkap petugas kepolisian lantaran kedapatan memiliki Narkotika jenis sabu.

Kapolres Ketapang, AKBP Wuryantono,  melalui Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing mengatakan, penangkapan dilakukan di rumah pelaku sekitar pukul 16:00 WIB. Saat penangkapan, pelaku sedang berada di dapur rumahnya dan sedang menyimpan narkotika jenis sabu.

"Kita dapatkan dari tangan pelaku berupa satu buah tempat kacamata bewarna hitam yang setelah dibuka oleh pelaku sendiri, berisi  dua plastik bening berisi bubuk kristal putih yang kita duga sabu, saat kita lakukan penggeledahan juga disaksikan Ketua RT setempat,” Ujar IPTU Anggiat Sihombing, Sabtu (8/8/2020).

IPTU Anggiat menambahkan,  seluruh barang bukti yang berhasil diamankan petugas dari tangan pelaku adalah dua plastik bening berisi bubuk sabu dengan berat total bruto 1,3 gram, satu botol bong alat hisap sabu, satu buah pipet, saty buah korek api gas dan satu buah tempat kacamata bewarna hitam.

“Seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Pesaguan Kiri tersebut, disangka melanggar  Psl 114 ayat (1) dan atau  Psl 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini