Bupati Hadiri PAW Anggota DPRD Junaidi kepada Mia Gayatri

Editor: Agustiandi author photo

Foto bersama usai acara pelantikan Pergantian Antara Waktu (PAW) anggota DPRD Ketapang.

Ketapang (Suara Ketapang) -
Bupati Ketapang Martin Rantan hadiri pelantikan Mia Gayatri  sebagai anggota DPRD Ketapang untuk sisa masa jabatan 2019-2024 melalui mekanisme PAW ( Pergantian Antar Waktu) menggantikan posisi Junaidi.

Pelantikan Mia Gayatri berlangsung di Ruang Rapat Paripurna Sektetariat DPRD Ketapang, oleh Ketua DPRD Ketapang  M. Febriadi, pada jumat, (28/8/2020).


Junaidi yang merupakan kader Partai Golongan Karya (Golkar) digantikan Mia Gayatri selaku peraih suara terbanyak ke empat di Partai Golkar Dapil 1 Ketapang. Junaidi  memilih mengundurkan diri sebagai anggota DPRD Ketapang karena maju pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ketapang tahun 2020. Tak hanya mundur dari DPRD, Junaidi, juga mundur sebagai anggota Partai Golkar.

"Hari ini kita melantik Mia Gayatri menggantikan Junaidi," kata Ketua DPRD Ketapang, M Febriadi, Jumat pagi.

Febri menjelaskan, di tahun 2020 ini sedikitnya ada tiga nama anggota dewan yang akan ikut bertarung pada Pilkada Ketapang. Ketiganya adalah Junaidi dari Partai Golkar, Sahrani dari Partai Persatuan Pembanunan (PPP) dan Mateus Yudi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP). Namun, dari tiga nama tersebut baru satu nama yang sudah di-PAW.

"Satu sudah PAW, untuk Sahrani sudah mengajukan surat pengunduran diri dan sudah disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Barat melalui Bupati Ketapang. Dalam waktu dekat kemungkinan sudah keluar penetapan pengunduran dirinya dari Gubernur," terangnya.

Namun, untuk nama siapa yang akan menggantikan Sahrani sampai saat ini  PPP belum menyerahkan nama tersebut.

“Surat PAW sudah kita minta kepada PPP, tapi sampai sekarang belum ada nama yang mereka masukkan untuk mengganti Sahrani,“ akunya.

Febriadi menambahkan, memang tidak ada batas waktu untuk penyerahan nama siapa yang menggantikan Sahrani. Akan tetapi, jika yang bersangkutan ingin maju pada Pilkada, maka yang bersangkutan harus mengundurkan diri dari DPRD dan kemudian disahkan oleh Gubernur pemberhentian sebagai anggota DPRD.

"Jadi sebenarnya lebih cepat labih bagus," nilainya.

Sedangkan untuk Mateus Yudi, Febriadi, menegaskan sampai saat ini yang bersangkutan atau PDIP belum mengajukan surat pengunduran diri kadernya.

Padahal, menurutnya jika pendaftaran Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati dilaksanakan 4-6 September, mereka sudah mengantarkan surat pengunduran dirinya. Sehingga nanti sambil menunggu waktu pendaftaran, sambil menunggu surat keputusan dari Gubernur Kalbar.

"Kita menginginkan administrasi cepat selesai sehingga PAW bisa dilakukan lebih cepat. Sampai saat ini Mateus Yudi masih mengundurkan diri dan masih menjadi anggota DPRD Ketapang," pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini