KPU Ketapang Kembalikan Berkas Pendaftaran Eryanto- Mateus Yudi.

Editor: Agustiandi author photo

Pasangan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Ketapang Eryanto Harun - Mateus Yudi bersama pengurus Partai pengusung saat berada di ruangan pendaftaran KPU Ketapang. 
Ketapang (Suara Ketapang) - Hari pertama pendaftaran (4/9) dua pasangan bakal calon bupati dan wakil bupati Ketapang mendaftar ke KPU setempat. Dua pasangan tersebut yakni Bapaslon Iin Solinar-Rahmad Sutoyo dan Bapaslon Eryanto Harun-Mateus Yudi.

KPU Ketapang menerima dokumen persyaratan bakal Calon bupati dari pasangan Iin Solinar-Rahmad Sutoyo, sementara berkas dokumen pencalonan untuk pasangan Eryanto Harun dan Mateus Yudi dikembalikan lantaran ada sebagian dokumen yang tidak absah.

"Untuk Bapaslon Iin Solinar dan Rahmad Sutoyo pendaftarannya kita terima karena berkas pendaftaran lengkap, sedangkan Bapaslon Eryanto Harun dan Mateus Yudi kita kembalikan berkas pendaftarannya karena ada dokumen tidak absah,” katanya, Jumat (4/9/2020) sore.

Tedi menjelaskan, dimasa pendaftaran ada dokumen yang harus dibawa sebagai syarat menjadi bupati dan wakil bupati. Syarat tersebut harus lengkap dah absah. Pada tahap verifikasi pihaknya akan harus memastikan syaratnya lengkap. Sementara untuk keabsahannya akan dilakukan penelitian adminitrasi nantinya.

“Dari hasil pemeriksaan berkas Bapaslon Eryanto Harun dan Mateus Yudi ada dua dokumen ketidakabsahan di dokumen B-KWK Parpol yang belum bematerai dan di B.1-KWK Parpol Partai Amanat Nasional pusat yang juga belum bematerai,” terangnya.

Tedi menjelaskan, pengembalian berkas ini karena sesuai ketentuan di Juknis 394 menyebutkan dokumen dukungan ditandatangani dan mencantumkan materai 6.000 didalam tandatangan Ketua Partai baik partai pengusung tingkat Kabupaten maupun Pusat.

“Ini bukan penolakan tapi pengembalian berkas pendaftaran untuk bisa diperbaiki di masa pendaftaran yang telah terjadwal ini, nanti saat pendaftaran kembali prosesnya sama dengan menghadirkan Bapaslon, Ketua dan Sekretaris Parpol pengusung,” pungkasnya. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini