Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang Roni Irawan |
"Dalam catatan kami sampai dengan hari kemaren paling tidak ada tujuh kasus kampaye yang tidak disertai STTP," ungkap Komisioner Bawaslu Kabupaten Ketapang Roni Irawan belum lama ini.
Ia mengatakan, meskipun norma yang berkaitan dengan STTP tersebut tidak berkonsekuensi sanksi dari Bawaslu secara langsung, namun dalam aspek kepentingan guna memastikan fakta kegiatan, pihaknya wajib mengetahui kegiatan kampaye untuk menempatkan petugas pengawas di lokasi kampanye.
Baca Juga : BPKAD Ketapang Teken Kerjasama dengan Universitas Indonesia
"Dalam aspek fakta kegiatan, bahwa betul kegiatan itu dilakukan, jelas siapa penanggungjawabnya, siapa-siapa pihak yang dihadirkan, lokasinya diketahui dimana, tentu saja pada aspek itu kami sangat punya kepentingan, karena kita ingin pada proses kegiatan itu berlangsung juga ada kehadiran petugas pengawas di lokasi," papar Roni.
Meskipun kegiatan kampaye tidak disertai STTP, Roni menyampaikan bahwa pihaknya tetap memiliki kepentingan untuk mengawasi jalannya kampanye tersebut. Setidaknya hal itu akan menjadi catatan dan temuan dari Bawaslu Kabupaten Ketapang.
Baca Juga : Dana APD KPU Ketapang Capai Rp 14,8 miliar
Ia menambahkan, setiap kegiatan kampanye, STTP yang diterbitkan oleh pihak kepolisan merupakan hal yang wajib disertakan sebelum melakukan kegiatan pemaparan visi dan misi calon kepala daerah. Pasangan calon bupati dan wakil bupati seharusnya wajib memenuhi seluruh aturan sebelum melakukan kegiatan kampaye terlebih dimasa pandemi saat ini.
Bawlasu Kabupaten Ketapang juga tak henti mengingatkan agar empat pasangan calon kepala daerah yang kini tengah berlomba mendulang simpati masyarakat, harus taat dan patuh terhadap protokol kesehatan. Tak hanya bagi peserta dan tim kampanye namun juga seluruh warga yang terlibat dalam kegiatan. (Ndi)