Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang menangkap SH (25) lantaran memiliki sabu seberat 50,97 gram.Barang bukti sabu seberat 50,97 gram
Warga Jalan R Suprapto Gang Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan tersebut diamankan di rumahnya, Senin (28/9/2020) pukul 18:30 WIB.
Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.
Baca Juga : Satpol PP Ketapang Gelar Razia Masker Gabungan
“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan 1 satu kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamarnya," ungkap IPTU Anggiat Sihombing, Rabu (29/9/2020).
Ia melanjutkan, setelah diambil sendiri oleh pelaku, didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat satu plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.
Baca Juga : Panwascam Delta Pawan akan Rekrut 173 Pengawas TPS
“ tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.
Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar Psl 114 ayat (2) dan atau pasall 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ndi)