Simpan Sabu, SH Diamankan Satuan Narkoba Polres Ketapang

Editor: Agustiandi author photo

Barang bukti sabu seberat 50,97 gram 
Ketapang (Suara Ketapang) - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Ketapang menangkap SH (25) lantaran  memiliki sabu seberat 50,97 gram.

Warga  Jalan R Suprapto Gang Wakaf Kelurahan Sampit, Kecamatan Delta Pawan tersebut diamankan di rumahnya, Senin (28/9/2020) pukul 18:30 WIB.

Kasat Narkoba IPTU Anggiat Sihombing menyampaikan bahwa penangkapan bermula saat petugas satuan narkoba mendapatkan informasi dari warga bahwa dirumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Baca Juga : Satpol PP Ketapang Gelar Razia Masker Gabungan

“Pelaku kita amankan setelah adanya informasi dari warga bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba, dan benar saja, saat anggota kita lakukan penggeledahan yang disaksikan Ketua RT setempat, kita dapatkan 1 satu  kantong plastik hitam yang sempat disembunyikan pelaku di dalam dek atas kamarnya," ungkap IPTU Anggiat Sihombing, Rabu (29/9/2020).

Ia melanjutkan, setelah diambil sendiri oleh pelaku,  didalam kantong plastik hitam tersebut terdapat satu  plastik bening yang berisikan serbuk kristal putih yang diduga kuat adalah narkoba jenis sabu.

Baca Juga : Panwascam Delta Pawan akan Rekrut 173 Pengawas TPS

“ tersangka SH dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Ketapang guna proses lebih lanjut,” imbuhnya.

Atas perbuatan kepemilikan narkoba jenis sabu-sabu ini, Warga Kelurahan Sampit tersebut, disangka melanggar  Psl 114 ayat (2) dan atau  pasall 112 ayat (2) Huruf a UU No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Ndi)

Share:
Komentar

Berita Terkini