Plt Bupati Ketapang Pimpin Apel Operasi Operasi Aman Nusa II Kapuas-2020

Editor: Agustiandi author photo

Plt Bupati Ketapang Suprapto S bersama Kapolres Ketapang AKBP Wuryantono tengah mengecek kesiapan personel dan sapras saat apel  Konsolidasi Operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 Penanganan Bencana Alam. (Foto Humas Pemkab Ketapang)
Ketapang (Suara Ketapang) - Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Ketapang, Suprapto S menjadi pimpinan Apel Konsolidasi Operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 Penanganan Bencana Alam Kabupaten Ketapang di Halaman Polres Ketapang, pada Senin (9/11/2020).


Dalam amanatnya Suprapto S mengatakan, pemerintah pusat dan pemerintah daerah wajib wajib melaksanakan pengawasan terhadap seluruh tahap penanggulangan bencana. 


Pengawasan tersebut menurut Plt. Bupati, telah tertuang dalam UU No. 24 tahun 2007 tentang penggolongan bencana alam meliputi pengawasan terhadap sumber ancaman atau bahaya bencana, kebijakan pembangunan yang berpotensi menimbulkan bencana, kegiatan eksploitasi yang berpotensi menimbulkan bencana, pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa dan rancang bangun dalam negeri, kegiatan konservasi lingkungan, perencanaan oenataan ruang, pengelolaan lingkungan hidup, kegiatan reklamasi, dan pengelolaan keuangan.


Dalam hal ini, menurut Plt. Bupati lagi, pemerintah pusat dan pemerintah daerah mengajak seluruh masyarakat, lembaga swadaya masyarakat dan semua pihak terkait untuk turut bersama-sama berupaya meningkatkan kesiapsiagaan, partisipasi dalam rangka penanggulangan bencana dan turut peduli terhadap lingkungan. 


Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas 2020 ini jelas Plt. Bupati, adalah momentum yang tepat bagi Satuan Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergusitas dan konsolidasi dengan pihak-pihak terkait. 


"Apel konsolidasi operasi Aman Nusa II Kapuas-2020 ini juga merupakan momentum penting bagi Satuan Pelaksana Penanggulangan Bencana untuk melakukan sinergi dan konsolidasi. Kita tahu, bencana alam meruakan sesuatu yang silit diprediksi. Namun kita dapat melakukan tindakan antisipatif dan meminimalisir dampak-dampak yang ditimbulkannya," Ujarnya.


Peserta apel, terdiri dari Dandim 1203 Ketapang, Kapolres ketapang, Ketua Pengadilan negeri Kab. Ketapang, Kepala Kajari kab. Ketapang, Kasat Pol PP kab. Ketapang, Kepala kantor Pencarian dan Pertolongan Kab. Ketapang, Jajaran staf Polres ketapang, serta para undangan. (R).

Share:
Komentar

Berita Terkini